PWMU.CO– Hasil rekonstruksi kematian anggota FPI di KM 50 Jalan Tol Cikampek mendapat penilaian dari Indonesian Police Watch (IPW). Menurut IPW, polisi yang menangkap pengawal Habib Rizieq Shihab melanggar standard operational procedure (SOP) sehingga terjadi penembakan.
Hal itu dikatakan Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran pers, Senin (14/12/2020). ”Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek. Sehingga pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM,” kata Neta.
Neta S. Pane berharap, Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP itu. ”IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq,” tandasnya.
Mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian.
Pertama, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. ”Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?” tanya Neta.
Berjejal di Mobil
Kedua, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, menurut dia, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.
”Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dari jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” tuturnya.
Dari ketiga kecerobohan ini, sambung dia, terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil. Dari penjelasan Kadiv Humas Polri Argo Yuwono itu terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tersebut.
Argo Yuwono mengatakan, ”Namun saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, diperjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.”
Neta menerangkan, dari penjelasan Argo ini, IPW pun mempertanyakan, di mana Promoternya Polri. Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.
Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto