PWMU.CO – Beberapa waktu ini, di e-mail dan di beberapa grup Whatsapp (WA), beredar luas surat yang mengatasnamakan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI). Usut punya usut, surat yang ditujukan untuk Ketua dan Penanggungjawab Yayasan itu ternyata Hoax alias tidak jelas sumber dan kebenaranya. Diduga kuat, surat itu digunakan sebagai modus penipuan oleh penyebar surat.
Dalam surat Hoax atas nama Kemenkum HAM RI dengan Nomor: B-17/AHU/SL/98/X/2016 tertanggal 28 Oktober 2018 dijelaskan perihal tentang undangan sosialisasi dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan dan Perubahan data Yayasan. Kegiatan tersebut akan diadakan tanggal 2-3 November, di Hotel Nusa Dua Bali Jln. Mangiat BTDC Bali.
(Baca: Klarifikasi Berita ‘Hoax’ Arahan Mendikbud dan Awas! Berita Hoax Atas Nama Mendikbud)
Surat Hoax tersebut juga menerangkan bahwa biaya transportasi Pulang-Pergi (PP) dan akomodasi hotel peserta akan ditanggung oleh Ditjend AHU yang bersumber dari APBN dan akan dikirim secara On-line melalui visa elektron ke rekening Bank masing-masing peserta.
Untuk memastikan keikutsertaan, peserta diminta untuk mendaftar selambat-lambatnya 1-2 hari setelah surat yang bersifat undangan ini diterima. Konfirmasi dilakukan dengan menghubungi langsung Dr H Zainal Abidin SH, MH melalui HP 0812-4391-3309.Masih dalam surat, satu orang delegasi Yayasan diminta membawa surat tugas dari instansi/lembaga, lalu nomor registrasi pendaftar/ referensif dan membawa laptop, serta modem.
(Baca juga: (Baca juga: Klarifikasi tentang Berita “Teror” Tokoh Muhammadiyah Garut dan HOAX! Meme Muhammadiyah Advokasi Korban Densus 88)
Seketika menerima surat itu, Pengelola Panti Asuhan Al-mutaqin Mukhibbudin Abror langsung mengkroscek ke situs laman resmi Kemenkum HAM RI. Itu ia lakukan untuk memastikan keabsahan dari surat tersebut.”Saya merasa janggal dengan isi surat itu. Ketika saya kroscek ternyata isinya banyak yang tidak benar. Bisa dipastikan surat tersebut memuat unsur penipuan,” ujarnya kepada pwmu.co.
Abror menjelaskan, beberapa kejanggalan dalam surat itu di antaranya No telephon yang tertera di kepala surat tidak sesuai dengan telephon di Kementrian. Selain itu alamat di kepala surat juga berbeda dengan alamat kantor Kemenkum HAM. ”Isi surat juga banyak salah tulis dan salah ketik,” pungkasnya.(aan)