Contoh Wakaf Berkah Ribuan Tahun oleh Sugeng Purwanto, Ketua Lembaga Informasi dan Komunikasi PWM Jawa Timur.
PWMU.CO– Wakaf menjadi perdebatan pro-kontra setelah Presiden Joko Widodo mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, 25 Januari lalu.
Isu wakaf menjadikan pemerintah menerima kritikan keras yang ramai. Ini terjadi karena cara komunikasi politik dan timing-nya kurang pas. Pertama, meskipun wakaf telah diatur dalam UU No. 41/2004, enam belas tahun lalu, tapi pencanangan baru dilakukan di saat keuangan negara defisit sehingga muncul kecurigaan uang wakaf dipakai menutup APBN.
Kedua, komunikatornya sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani yang liberal. Ketiga, menteri keuangan menyatakan pemerintah menggunakan uang wakaf tunai yang disimpan di bank untuk membiayai pembangunan termasuk proyek infrastruktur. Keempat, korupsi pejabat menurunkan kepercayaan kepada pemerintah seperti kasus dana Bansos.
Saat pencanangan wakaf uang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah terus mengelola wakaf tunai yang dititipkan ke bank.Hingga 20 Desember 2020, wakaf tunai yang dititipkan ke bank sebanyak Rp 328 miliar.
”Wakaf tunai itu telah digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Indonesia. Projek based wakaf mencapai Rp 597 miliar. Tak hanya lewat wakaf, pembangunan infrastruktur juga ada yang didanai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pemerintah tahun ini mengeluarkan dana sebesar Rp 27 triliun untuk membiayai proyek infrastruktur,” kata Sri Mulyani.
Pernyataan Sri Mulyani ini menimbulkan persepsi rakyat, pemerintah bakal memakai wakaf uang untuk menambal kekurangan anggaran.
Wakaf Sumur Utsman
Wakaf yang dikelola dengan baik oleh nadhir memberikan berkah dan manfaat bagi negara dan rakyat. Di Arab Saudi dan Mesir, wakaf diurus oleh negara. Ada kementerian yang mengurusi wakaf.
Salah satu contoh wakaf yang dikelola negara Arab Saudi adalah sumur ruumah. Ini sumur milik sahabat Utsman bin Affan. Sumur wakaf yang terletak dekat Masjid Kiblaitain ini sudah berumur 1.400 tahun lebih dikelola turun temurun tiap generasi pemerintah. Mulai zaman Nabi, Khulafaurrasyidin, Umayah, Abbasiyah, Fatimiyah, Turki, hingga Saudi.
Awalnya wakaf sumur ini untuk diambil airnya oleh penduduk Madinah. Lalu berkembang menjadi mengairi perkebunan kurma di sekitarnya. Hasil keuntungan panen kurma disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin. Sisanya disimpan di bank atas nama Utsman yang dikelola Kementerian Wakaf.
Dari uang di rekening lalu diwujudkan Hotel Utsman bin Affan di Madinah, hasil kerja sama antara Kementerian Wakaf dengan Hotel Sheraton. Hotel 15 lantai, setiap lantai ada 24 kamar, dilengkapi restoran besar dan super market. Ini contoh wakaf dengan nadhir yang amanah hingga barang wakaf itu terjaga.
Sejarah Wakaf Sumur Ruumah
Menurut hadits riwayat Muslim, suatu masa Madinah mengalami musim kering hingga penduduknya kesulitan air. Ada satu sumur yang masih berair milik orang Yahudi bernama Ruumah. Karena itu disebut sumur Ruumah. Penduduk antre membeli air bersih dengan harga mahal.
Rasulullah saw prihatin dengan kondisi paceklik ini. Lalu Nabi berkata kepada para sahabat, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat maka akan mendapat surgaNya Allah taala.
Mendengar itu, Utsman bin Affan ra segera mendatangi pemilik sumur untuk membelinya. Pemilik sumur menolak menjual karena itu sumber penghasilannya. Utsman lalu menawar sumur membeli separo hak atas sumur itu sebesar 20.000 dirham.
Ternyata Yahudi itu setuju. Dia berpikir dapat uang besar dari penjualan sumur dan masih berhak mengelola sumur secara bergantian. Pengelolaannya, satu hari milik Utsman, satu hari besoknya milik Ruuma.
Ternyata saat giliran hak Utsman, air sumur itu disedekahkan untuk penduduk Madinah. Sementara saat giliran Yahudi, air sumur tetap membayar. Akhirnya pelanggan Yahudi menurun drastis. Semua warga mengambil air di saat giliran hak Utsman.
Yahudi itu akhirnya menyerah. Sumber penghasilannya mati karena tak ada lagi penduduk yang membeli air darinya. Dia mendatangi Utsman untuk menjual hak pengelolaannya. Utsman setuju dengan harga 20.000 dirham.
Sumur itu akhirnya menjadi milik Utsman semuanya. Kemudian Utsman mewakafkan sumur ruumah untuk warga yang dikelola oleh negara dari zaman ke zaman hingga kini. Berkahnya telah mengalir hingga ribuan tahun yang dirasakan sampai sekarang. (*)
Editor Sugeng Purwanto