ِPWMU.CO – Sebut saja namanya Ahmad, pria 28 tahun. Dalam usia yang lumayan matang untuk menikah, dia meminta izin kepada orangtuanya untuk melamar seorang gadis yang baik akhlak maupun agamanya. Namun, jalan terjal menghalanginya karena Ibunya tidak mengizinkan: kurang pas dengan pilihannya dan berbagai alas an lainnya. Lantas bagaimana sebenarnya posisi hak dan kewajiban antara orangtua dan anak dalam pernikahan?
Masalah pernikahan dalam Islam sebenarnya menjadi hak mutlak yang bersangkutan, dalam hal ini adalah anak. Orangtua hanya boleh mengarahkan dan tut wuri handhayani. Ini dapat difahami dari ayat-ayat al-Qur’an yang melarang orangtua menghalang-halangi anaknya yang hendak menikah karena suatu pamrih:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Apabila kamu mencerai istri, lalu sudah sampai pada iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalang-halangi mereka untuk menikah (kembali) dengan suaminya itu apabila telah terjadi kesepakatan antara mereka dengan baik. (QS al-Baqarah: 232).
baca sambungan halaman 2