Islam memang mengajarkan seorang anak diharuskan berbuat baik kepada orangtua, tetapi tidak berarti orangtua boleh semau gue terhadap anak. Di dalamnya tetap berlaku hukum “hak dan kewajiban”. Jika orangtua berhak mendapat penghormatan dari anak, anak pun punya hak penghormatan dari orangtua.
Ini berlaku sepanjang hidup, sejak anak masih kecil sampai dewasa. Kalau ada sesuatu hal yang pada dasarnya “baik”, semisal pilihan anak yang tidak sesuai dengan pilihan orangtua, lalu orangtua tidak setuju, sebagai orangtua tetap harus menghargai hak anak. Karena itu, tidak boleh orangtua mengutuk dan mendoakan yang jelek buat anak.
Bahkan bisa wajib berdasar seruan mempercepat pernikahan, jangan ditunda-tunda karena khawatir timbul fitnah. Sabda Nabi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Jika ada seorang pria datang melamar anakmu yang sudah jelas akan kebaikan keagamaan dan akhlaknya, maka segera nikahkan dia. Kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang meluas. (HR Tirmidzi dan Hakim).
(dinukil dari KH Mu’ammal Hamidy, Islam dalam Kehidupan Keseharian/2012)