Pemilu 2024 Serentak, Ini Bakal Terjadi oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.
PWMU.CO– Pekan ini DPR mulai membahas draf revisi Undang-undang Pemilu. Draf RUU ini ingin menyatukan dua aturan Pemilu: UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No.10/2016 tentang Pilkada.
Salah satu topik bahasannya mengubah pelaksanaan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023. Dalam UU 10/2016 sudah menyebutkan Pilkada serentak diadakan 2024. Kalau UU ini dilaksanakan maka Pilkada, Pileg, dan Pilpres bakal dilaksanakan serentak 2024.
Kalau itu terjadi, maka semua orang harus waspada. Pengalaman Pemilu 2019 telah menelan korban tewas lebih dari 700 petugas secara misterius tanpa penyelidikan seksama. Belum ditambah korban mati dalam aksi unjuk rasa hasil Pemilu 21-22 Mei di Bawaslu.
Saat itu Pemilu 2019 digabung antara Pileg dan Pilpres. Nah, bayangkan menyelenggarakan Pemilu serentak 2024 untuk Pileg, Pilpres, dan Pilkada berapa korban akan berjatuhan?
Terbayang sudah tingkat kesulitan dan kelelahan penyelenggara. Belum kecurangannya. Pemilu 2019 perhatian rakyat tersedot ke Pilpres sehingga perhatian dan pengawasan pada Pileg menjadi kurang. Abaikan kecurangan yang masif pada Pileg. Bukan lagi rahasia jika money politics marak pada Pileg. Semua tertutup oleh magnet kompetisi dua pasang kontestan Pilpres.
Pemerintah sudah bersikukuh tiga Pemilu itu berlangsung serentah 2024. Fraksi DPR terbelah antara setuju dan tidak. KPU garuk-garuk kepala merasa berat dan membayangkan risiko yang lebih parah dari Pemilu 2019. Petugas yang terbunuh oleh kelelahan kelak mungkin lebih banyak lagi. Lalu siapa yang harus tanggung jawab?
Pertimbangkan Ini
Karenanya DPR dalam memutuskan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2024 sebaiknya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, evaluasi total penyelenggaraan Pemilu gabungan Pileg dan Pilpres tahun 2019 dan harus ada model pelaksanaan penyelenggaraan yang baru agar lebih terjamin keamanan khususnya para petugas.
Kedua, penyelidikan ulang kasus terbunuh akibat kelelahan para petugas Pemilu karena peristiwa pelanggaran HAM ini dinilai janggal dan baru terjadi dalam sejarah Pemilu di negara Republik Indonesia.
Ketiga, KPK, Pemilu Watch, serta aparat lebih seksama mempersiapkan pengawasan Pemilu serentak kalau dipaksakan tahun 2024. Karena politik uang, kecurangan, serta virus sabotase sangat mungkin terjadi di tengah kebingungan KPU dan penyelenggara Pemilu Daerah.
Perlu penegasan pula bahwa Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024 sebenarnya bukanlah pelaksanaan dari asas demokrasi (kedaulatan rakyat) melainkan sebuah praktik dari mobokrasi (kedaulatan gerombolan).
Bagaimana tidak, pemaksaan kehendak politik (political violence) lebih dikedepankan daripada kebijakan politik (political wisdom). Partai berjuang melalui upaya politik dengan memakan kelompok politik yang lemah, bila perlu dengan cara pengeroyokan.
Merujuk Pemilu 2019 yang lalu, wajar bila timbul pertanyaan serius muncul dalam benak publik. Apakah Pemilu 2024 akan berjalan dengan jujur, adil, dan aman?
Berapa orang petugas dan rakyat akan terbunuh disebabkan partai-partai politik yang hanya memikirkan kepentingan partainya sendiri? Paradigma politik kontemporer yang sama sekali tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat! (*)
Bandung, 4 Februari 2021
Editor Sugeng Purwanto