Beda Wakaf, Nafkah, dan Infak, ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian Wakaf, Nafkah, dan Infak ini berangkat dari hadits riwayat Muslim.
ععَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. رواه مسلم
Dari Tsauban ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya; untuk ternak yang dipeliharanya; untuk kepentingan membela agama Allah; dan nafkah untuk para sahabatnya yang berperang di jalan Allah.
Nafkah Utama kepada Keluarga
Nafkah dalam bahasa Indonesia berarti belanja untuk hidup. Kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab an-nafaqah yang didefinisikan dengan: ma yufradlu lizzaujati ‘ala zaujiha min malin lithta’aami wal kisa i wassukni wal hadlaanati wa nahwihaa. Yakni kewajiban seoarng suami untuk istrinya memberikan harta untuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan.
Kata nafkah juga seakar dengan kata infak yang merupakan bentuk isim masdar dari kata anfaqa yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau berderma.
Agama Islam telah mengajarkan umatnya untuk suka berinfak atau berderma. Dan berderma yang paling utama adalah kepada keluarganya. Sebagaimana yang terkandung dalam hadits di atas.
Selanjutnya kepada binatang peliharaannya, khusunya dalam hal ini adalah binatang dalam rangka fi sabilillah, kuda untuk berperang misalnya pada kala itu. Kemudian juga untuk membantu mereka yang senantiasa berbuat di jalan Allah, misalnya para dai, para santri atau lembaga diniyyah lainnya.
Dalam al-Quran perintah berinfak sangat banyak dan hal itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah shalat. Sehingga hampir di kala ada perintah menegakkan shalat selalu dilanjutkan untuk perintah berinfak.
ٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡغَيۡبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ
(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (al-Baqarah: 3)
Demikian pula sasaran infak itu dimulai dari orang-orang yang terdekat yaitu orangtua dan berikutnya saudara dekat lainnya, termasuk di dalamnya adalah tetangga dekat dan jauh yang memenuhi kriteria sebagai orang-orang yang lemah dan membutuhkan.
يَسۡئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٖ فَلِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (al-Baqarah: 215)
Tentu dalam hal ini mengandung sebuah pengertian, jangan sampai kita mendahulukan orang lain yang jauh dari diri kita dari pada orang-orang yang lebih dekat.
Prioritas ini penting bagi agar jangan sampai di sekitar kita ada orang-orang yang kelaparan karena tidak punya yang dimakan, sementara kita selalu dalam keadaan kenyang.
Anjuran Wakaf
Wakaf dalam bahasa Indonesia berarti pemberian yang bersifat suci. Kata ini awalnya juga merupakan serapan dari bahasa Arab, akan tetapi terjadi perubahan yang drastis dari kalimat asalnya.
Yang paling dekat dengan kata ini adalah kata waqafa yang dalam bahasa Arab artinya berhenti. Sehingga kata ini sudah murni menjadi bahasa Indonesia dengan makna yang benar-benar baru.
Anjuran wakaf dalam Islam sudah sejak khairul kurun atau sebaik-baiknya masa, yaitu masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dan dalam Bahasa agama kita wakaf dengan definisi di atas dapat berupa sedekah, infak, dan juga termasuk zakat.
Tiga kata ini yakni sedekah, infak dan zakat memiliki makna yang berbeda-beda sesuai asal katanya. Akan tetapi memiliki muara yang sama yaitu berderma.
Dalam agama Islam ada yang bersifat wajib dan sunnah, seperti zakat fitrah dan zakat mal adalah wajib. Yang lainnya bersifat sunnah. Termasuk dalam kategori yang wajib adalah zakat peniagaan, pertanian atau perkabunan, peternakan dan seterusnya.
Ancaman Allah
Ancaman Allah bagi yang tidak mengeluarkan zakat sangat berat sekali dan sangat mengerikan.
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam.
Lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (at-Taubah: 34-35)
Alhamdulillah, kita bersyukur dengan banyaknya lembaga amil zakat, infak, dan sedekah di negeri kita tercinta ini. Hal ini sangat membantu bagi kita yang kesulitan untuk menyalurkannya.
Akan tetapi yang tetap harus mendapat perhatian utama adalah orang-orang yang berada di sekitar kita, mulai kerabat dekat, tetangga baik yang dekat atau jauh dari kalangan fakir miskin dan termasuk di dalamnya adalah anak-anak yatim.
۞وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (an-Nisa’: 36)
Wallahu a’lam bishshawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.
Artikel Beda Wakaf, Nafkah, dan Infak ini adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 20 Tahun XXV, 5 Februari 2021/23 Jumadits Tsania 1442.
Hanif versi cetak sejak 17 April 2020 tidak terbit karena pandemi Covid-19 masih membahayakan mobilitas fisik.