PWMU.CO – Zainuddin Maliki Desak Pemerintah Libatkan Muhammadiyah-NU Benahi Pendidikan. Belum optimalnya pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19 menjadi sorotan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof Dr Zainuddin Maliki MSi.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020–2021 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (10/2/2021).
“Meskipun tidak sendiri, Covid-19 benar-benar memberi pukulan berat kepada bangsa Indonesia. Semua sektor terdampak, termasuk dunia pendidikan,” kata Zainuddin Maliki anggota DPR RI A-507 dari Dapil Jatim X Gresik dan Lamongan.
Generasi Rebahan
Dampak itu menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya 2003-2007 dan 2007-2011 tersebut bahkan sampai pada lahirnya generasi rebahan.
“Seorang pejabat di Kominfo mengatakan saat ini tengah terjadi generasi rebahan, karena tidak terjadi pembelajaran siswa didik selama di rumah,” kutipnya.
Yang dimaksud dengan rebahan adalah mereka yang sering menghabiskan waktu dengan rebahan (tidur-tiduran). Mereka malas beraktivitas termasuk belajar.
Menurut Zainudddin Maliki, munculnya generasi rebahan itu karena teknologi informatika yang canggih belum bisa dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi yang kuat antara guru dengan siswa didik.
Padahal PJJ sudah berjalan dan sudah bisa dibenahi dengan baik. Apalagi DPR juga sudah menyetujui Kemendikbud menggelontorkan anggaran Rp 9 Trilyun pada bulan September-Desember 2020. Rinciannya: Rp 7,2 triliun untuk bantuan kuota internet dan Rp 1,7 trilyun untuk tunjangan profesi guru, tenaga kependidikan, dosen, dan guru besar.
Besarnya anggaran itu ternyata belum mampu mengoptimalkan PJJ. Dia lalu mengutip seorang pejabat di Kemendikbud yang mengatakan PJJ masih bermasalah. Baik dari sisi guru, siswa, dan orang tua, apalagi di 3T. Ini bisa berdampak buruk di masa datang.
Kemendikbud kemudian merelaksasi zona kuning diizinkan melakukan tatap muka dengan prokes ketat. Namun banyak orangtua menyatakan belum siap tatap muka. Maka PJJ tetap berlaku, apalagi di zona merah.
“Oleh karena itu Kemendikbud harus kerja keras dan kerja cerdas, ambil langkah yang jelas dan efektif. Tanpa langkah yang jelas dan efektif, ancaman akan muncul, bukan hanya learning loss, tetapi generation loss. Maka Fraksi PAN meminta pimpinan DPR RI untuk mendesak agar pendidikan ditangani Kemendikbud dengan benar,” papar dia
Libatkan NU-Muhammadiyah
Dia melanjutkan, Fraksi PAN juga mendesak pemerintah bersedia menghargai para pemangku kepentingan yang berpengalaman menangani pendidikan seperti Muhammadiyah, NU, PGRI, LPTK, dan banyak pegiat pendidikan nonformal lainnya.
“Mereka memiliki pengalaman dan portofolio yang berharga. Bukan hanya bermanfaat untuk menghadapi Covid-19, tetapi lebih dari itu, yaitu menyelamatkan anak didik kita,” ujarnya.
Ketua Dewan Pendidikan Jatim 2008-2011 dan 2011-2014 itu memberi saran agar pemerintah menghargai, mengajak dialog, dan memenfaatkan portofolio mereka untuk membenahi sisten pendidikan Indonesai.
“Agar anak didik kita tidak menjadi generasi rebahan, melainkan generasi yang kuat, yang sanggup membawa Indonesia ke masa depan yang berkemajuan. Indonesia yang sanggup mengatasi masalah sendiri dengan semangat berdikari, berdiri di atas kaki sendiri,” harapnya.
Interupsi di Tengah Enam Agenda
Prof Zainuddin Maliki menyampaikan pendapatnya itu saat melakukan interupsi di akhir sidang pariprna yang membahas enam agenda.
- Laporan Komisi II DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan Tahun 2021-2026, dillanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
- Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
- Laporan Komisi IX DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan ;
- Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
- Penetapan perpanjangan waktu terhadap pembahasan Racangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Penetapan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan
- Pidato Ketua DPR RI Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021. (*)
Editor Mohamamd Nurfatoni