Muhammadiyah beri bantuan hukum atas pelaporan GAR ITB ke KASN, Din Syamsuddin terharu, berterima kasih, dan memberi apresiasi setinggi-tingginya.
PWMU.CO – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah siap mendampingi Din Syamsuddin dalam mengambil langkah hukum kepada Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) ITB.
Kelompok alumni ITB tersebut melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka menuduh Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 itu sebagai ASN yang radikal.
Oleh karena itu mereka meminta KASN menjatuhkan sanksi kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik. Tokoh kelahiran Sumbawa 31 Agustus 1958 itu, saat ini masih tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Agar Terang Benderang
Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Gufroni menjelaskan, pada Jumat (19/2/2021) sore, timnya menemui Din Syamsuddin di kediamannya.
Di samping memberikan pandangan hukum mereka menawarkan bantuan advokasi kepadanya. Atas pandangan hukum dan tawaran advokasi tersebut Din Syamsuddin berkenan menerimanya dengan menandatangani surat kuasa” katanya, Sabtu (20/2/2021).
Melalui surat kuasa tersebut, Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KASN serta pihak-pihak lain yang terkait. Upaya hukum tersebut diambil agar memperoleh data dan fakta yang terang atas tuduhan radikal tersebut.
Gufroni menjelaskan, timnya meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara terbuka kepada Din Syamsuddin, sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat.
Sebab, menurutnya, tuduhan GAR ITB kepada Din Syamsuddin itu hanya menimbulkan kegaduhan—di tengah-tengah upaya pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, membantu mengatasi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan warga perserikatan banyak yang bertanya soal kasus Din. Untuk itu pihaknya melakukan pendalaman dengan sungguh-sungguh apakah masalah ini kemudian menjadi sebuah persoalan hukum yang harus disikapi oleh majelis hukum
“Masih mendalami perkembangan yang ada, kasusnya seperti apa. Insyaallah dalam waktu dekat, 1-2 hari ke depan kami akan keluarkan sikap resmi kaitannya dengan hal ini,” ucapnya, seperti dilansir detik.com.
Din Syamsuddin Terharu
Mendapat pendampingan dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, Din Syamsuddin mengaku terharu.
“Saya merasa terharu, dan berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah lewat Majelis Hukum dan HAM yang menunjukan perhatian, simpati, dan dukungan,” ujarnya dalam pertemuan yang rekaman videonya diterima PWMU.CO, Sabtu (20/2/2021) sore.
Menurut Din Syamsuddin, gerakan GAR ini berdimensi pembunuhan karakter terhadap dirinya. “Tapi tidak terlepas dengan Muhammadiyah, organisasi yang saya berada di dalamnya dan pernah memimpin dua periode berturut-turut, serta juga dengan umat Islam secara keseluruhan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, langkah hukum yang cerdas dan elegan seperti yang akan dilakukan oleh Tim Advokasi Mejelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menjadi sangat penting.
“Namun sesuai dengan watak Muhammadiyah yang wasathiah, maka kepada segenap warga Muhammadiyah, dan para pendukung saya untuk tetap tenang, mengedepankan akal dari pada okol,” pesannya.
Dia berpesan janganlah menghadapi okol dengan okol karena dengan demikian kita menjadi kelompok tidak berakal.
“Maka dengan bismillahirahmanirahim saya memberikan kuasa kepada LBH Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Semoga langkah kita ini membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi bangsa dan negara,” kata Din Syamsuddin (*)
Penulis/Editor Mohamamd Nurfatoni