Bank Ziska, Membersihkan Jeratan Riba Pedagang Kecil oleh Faruq Ahmad Futaqi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Ponorogo dan Manajer Bank Ziska Ponorogo.
PWMU.CO– Menurut fatwa tarjih Muhammadiyah nomor 08 tahun 2006 ditetapkan bahwa bunga (interest) termasuk dalam kategori riba. Hal ini sejalan dengan fatwa-fatwa lembaga Islam dunia termasuk fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 1 tahun 2004 tentang keharaman bunga (interest/faedah).
Dalam pertimbangan poin 4 fatwa tarjih tersebut berbunyi: bahwa perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga, dan yang tidak saja bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan kesejahteraan bersama, tetapi juga secara nyata telah menjadi wahana dakwah konkret yang efektif.
Implementasi fatwa tarjih ini telah mulai dirintis oleh Lazismu Jawa Timur dengan meluncurkan sebuah program pentasharufan ZIS yang diberi nama Bank Ziska.
Berawal dari keprihatinan merajalelanya sistem bunga yang mencekik masyarakat kecil Lazismu terpanggil untuk memberikan solusi atas permasalahan itu. Fenomena bank thithil, bank cret, rentenir atau pelepas uang ilegal dengan bunga yang sangat tinggi begitu meresahkan masyarakat.
Bunga-berbunga yang melipatganda, bunga 10 persen per bulan atau lebih mudah dijumpai di masyarakat. Bunga harian 5 persen dengan sistem pinjaman malam hari dibayar pagi hari seperti lumrah di masyarakat. Seperti di pasar-pasar tradisional desa dan perkotaan.
Berkembangnya pinjaman rente mencekik ini karena mudah dan cepat tanpa prosedur berbelit dan agunan. Bandingkan dengan perbankan walaupun menyediakan pinjaman untuk usaha mikro tapi ada syarat yang ketat.
Penghitungan bunga bank thithil juga sederhana yang mudah dipahami. Misal, ada istilah ngrolasi yang artinya pinjam 10 kembali 12. Ada juga pinjam 100 kembali 105.
Pinjaman rentenir umumnya berjangka pendek. Diangsur harian. Hari ini meminjam, besok langsung mencicil pokok plus bunganya. Bunga pinjaman rentenir jika diakumulasi menjadi sangat besar. Karena dibayar harian dengan jumlah cicilan yang kecil dianggap ringan.
Bagi perbankan, pedagang kecil dipandang tidak bankable, tidak layak dibiayai. Nilai pinjaman kecil dan jumlahnya banyak. Merepotkan.
Bukan Lembaga Bank
Lima bulan lalu, tepatnya 27 September 2020 telah diluncurkan Bank Ziska. Produk co-branding Lazismu Jatim bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) BMT Hasanah Ponorogo.
Bank Ziska telah disosialisasikan secara resmi pada Rakerwil Lazismu se Jatim tanggal 8-9 Februari 2021 untuk diterapkan di wilayah Jawa Timur.
Tujuan utama bank ini membebaskan masyarakat pengusaha mikro kecil dari jeratan riba para rentenir. Selain itu berharap para pengusaha mikro dapat berdaya dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki. Jangka panjang berhijrah dari lembaga keuangan ribawi menuju lembaga keuangan syariah.
Bank Ziska merupakan akronim dari Bantuan Keuangan Berbasis Zakat Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan. Meski memakai nama bank, ini bukanlah bank sebagaimana terdapat dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 dan No. 21 Tahun 2008.
Bukan pula seperti lembaga intermediari keuangan non bank. Bank Ziska tidak menghimpun dana dari masyarakat. Bank Ziska merupakan produk pentasharufan dari Lazismu yang dikolaborasikan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Kegiatan utamanya adalah menyalurkan pinjaman yang bersifat qordhul hasan (pinjaman kebajikan). Pinjaman qordhul hasan ini terwujud dalam pinjaman yang lunak cepat cair tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa jaminan, tanpa denda, tanpa sita, sistem yang mudah dan angsuran yang ringan.
Pinjaman murni pokok kembali pokok. Jika peminjam, disebut Mitra Bank Ziska, tidak mampu bekerja lagi, sakit atau berhalangan tetap dalam usaha atau meninggal maka peminjam dibebaskan dari pinjaman.
Bank Ziska mengembangkan operasionalnya melalui pasar tradisional dan jamaah-jamaah masjid serta pengajian atau komunitas-komunitas masyarakat lainnya.
Syarat Pinjaman
Kriteria Mitra Bank Ziska adalah mereka yang memiliki usaha mikro atau petani miskin. Syarat administrasi yang diberikan juga cukup mudah, yaitu fotokopi KTP, KK dan foto usaha.
Pinjaman yang diberikan kepada Mitra Bank Ziska berkisar ratusan ribu rupiah sampai dengan dua juta rupiah disesuaikan dengan kemampuan putaran ekonomi dari mitra.
Bank Ziska membina melalui pengajian-pengajian yang diadakan untuk para mitra. Diharapkan dengan pengajian menambah nilai keimanan, ibadah dan akhlak.
Berkantor di Kompleks BMT Hasanah Jabung di umur yang ke-5 bulan ini, Bank Ziska Ponorogo telah membiayai dua ratusan mitra. Mereka tersebar di berbagai pasar dan jamaah-jamaah pengajian. Di antaranya Pasar Bibis, Pasar Gandu, Pasar Tamansari, Pasar Bondrang, Pasar Grogol, Pasar Bungkal, Pasar Siman, Pasar Gunungsari.
Jika dilihat sebaran kecamatan meliputi Siman, Mlarak, Bungkal, Sambit, Balong, Jetis, Sawoo, dan Ngrayun. Mitra yang bergabung memiliki umur antara 28-71 tahun. Kebanyakan perempuan. Sekitar 70 persen.
Hadirnya Bank Ziska semoga tumbuh dengan baik di seluruh wilayah Jawa Timur. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah menyuburkan sedekah dan menghancurkan riba. Melalui persyarikatan Muhammadiyah semoga riba dapat dimusnahkan. Aamiin. (*)
Editor Sugeng Purwanto