Setelah HW Ditinggal Ketua Umum Muchdi PR ditulis oleh Fathurrahim Syuhadi, Wakil Ketua Kwartir Wilayah (Kwarwil) HW Jawa Timur.
PWMU.CO – Kwartir Pusat (Kwarpus) Gerakan Kepanduan Hizbul Hizbul Wathan (HW) periode 2016-2021 ditinggalkan Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono sebagai ketua umum, sebelum muktamar keempat.
Ramanda Muchdi—sapaannya di HW—adalah ketua umum terpilih hasil Muktamar III HW di Solo, 13-16 Juli 2016. Ia dipilih oleh dengan suara terbanyak. Tapi di tengah jalan, dia mengundurkan diri karena menjadi Ketua Umum Partai Berkarya periode 2020-2025.
Jabatan Ramanda Muchdi di Partai Beringin Karya itu telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17. AH. 11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.
Partai Berkarya merupakan fusi dari dua partai politik, yaitu Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik. Partai ini didirikan pada tanggal 15 Juli 2016, dan mendapatkan legitimasi hukum dan sah sebagai partai politik di Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2016, setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan.
Partai Berkarya dipimpin oleh Muchdi Purwoprandjono, atau biasa disingkat Muchdi PR, dengan Sekretaris Jenderal Badaruddin Andi Picunang. Muchdi PR sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua umum.
Tapi PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing, Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.
Kita lupakan sejenak kasus ini sampai punya kekuatan hukum tetap (inkracht). Mungkin saja Ramanda Muchdi PR akan melakukan banding dan kasus gugatan Tommy Soeharto ini berlanjut. Entah bagaimana hasilnya!
Penjabat Ketua Umum
Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Ramanda Muchdi PR maka perlu diangkat penjabat ketua umum. Berdasarkan hasil rapat Anggota Kwarpus Gerakan Kepanduan HW tanggal 28 Desember 2020 di Bumi Perkemahan Kwartir Pusat HW Kaliurang Yogyakarta, mengesahkan Endra Widyarsono sebagai penjabat ketua umum hingga tanwir kedua HW tahun 2021.
Pilihan jatuh kepada Ramanda Endra karena ia selama ini dianggap energik dan aktif. Sebelumnya dia adalah Sekretaris Umum Kwarpus HW.
Berdasarkan Pedoman Organisasi HW Bab VI dan Anggaran Rumah Tangga HW pasal 20 ayat 5 “apabila Ketua Umum Kwatir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berhalangan secara tetap dalam menjalankan tugasnya, maka perlu ditetapkan penjabat untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Ketua Umum Kwartir Pusat Hizbul Wathan.”
Tanwir Hizbul Wathan
Untuk menyelesaikan permasalahan kekosongan ketua umum, ada mekanisme penyelesaian melalui musyawarah tertinggi di bawah muktamar. Mekanisme di Hizbul Wathan ini disebut dengan tanwir
Tanwir yang akan dilaksanakan secara virtual via Zoom Clouds Meeting, Ahad (28/2/2021) ini akan diikuti utusan kwartir pusat, dan kwartir wilayah seluruh Indonesia sejumlah 92 orang.
Tentu, ini merupakan sidang Tanwir Hizbul Wathan yang pertama kalinya dilaksanakan secara daring karena masa pandemo Covid 19. Bila pandemi masih terus berlangsung kemungkinan Muktamar Ke-4 Hizbul Wathan akan dilaksanakan serupa.
Kegiatan tanwir ini akan membahas progress report Kwartir Pusat Hizbul Wathan, penetapan ketua umum, penetapan pengunduran waktu muktamar keempat, penetapan calon tempat muktamar, dan penetapan panitia pemilihan muktamar.
Tanwir yang mengangkat tema Menumbuhkan Semangat Bela Negara Generasi Muda, untuk Indonesia Berkemajuan ini diharapkan mampu mengangkat spirit Hizbul Wathan untuk tetap bergerak di tengah tengah pandemi Covid 19.
Adapun kegiatan pendukung pra-tanwir secara daring meliputi Dialog Kebangsaan bertema “Menumbuhkan Semangat Bela Negara Generasi Muda untuk Indonesia Berkemajuan”, Dialog Kebangsaan bertema “Penguatan Ideologi Muhammadiyah dan Karakter Bangsa”, dan Webinar Nasional bertema “Menyiapkan Kader Ideologis Praktis untuk HW Berkemajuan”.
Di tanwir ini tentu akan terjadi “tambal sulam” jabatan kepemimpinan. Untuk itu, agar gerak langkah organisasi berjalan perlu ada regenerasi sebagai tempat magang kepemimpinan yang akan datang.
Hindari perangkapan jabatan yang mengakibatkan stagnan gerak organisasi. Semisal seorang ketua kwarwil merangkap menjadi salah satu unsur ketua kwarpus. Begitu juga dengan bidang yang lain.
Di samping itu, mengingat HW Jatim yang begitu besar dan dinamis—apalagi didukung infrastruktur Muhammadiyah Jatim yang sangat memadai—maka dalam tanwir yang akan datang, Jatim harus memberanikan diri menjadi tuan rumah muktamar. Apalagi ortom yang lain sudah pernah menjadi tuan rumah seperti Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Plus-Minus Ditinggal Muchdi PR
Hengkangnya Ramanda Muchdi PR dari Ketua Umum Kwarpus Gerakan Kepanduan HW sangat disayangkan. Karena selama ini ia dianggap mampu dan lincah menggerakkan roda organisasi HW. Di samping itu ia mempunyai jaringan yang luas di kalangan militer dan birokrasi. Ini bernilai plus bagi HW.
Dia juga dikenal sangat “dermawan”. Hampir semua pendaan organisasi di tingkat kwarpus “dicover” olehnya. Perjalanannya turun ke beberapa kwartir wilayah tidak “merepotkan” tuan rumahnya. Bahkan ia memberikan “amunisi” dana organisasi. Ia mampu menjadi bos bagi HW.
Minusnya, selama ini kwaepus sangat tergantung dengan Ramanda Muchdi PR dalam pendanaan. Begitu juga dengan garis komando yang cenderung militeristik. Sehingga makna kerja kolegial kurang ada. Setiap kebijakan mesti menunggu arahan ketua umum.
Sisi lain, Ramanda Muchdi PR meninggalkan jabatan nomor satu di HW karena ia tidak mau membawa HW masuk ke dalam pusaran politik praktis. Sebagai seorang politikus dan kader HW Ia sangat paham akan hal ini.
Pertanyaannya, pasca ditinggal Ramanda Muchdi PR, bagaimanakah profil ketua umum yang akan ditetapkan oleh peserta tanwir. Mampukah ia membawa gerbong HW sampai muktamar keempat. Mampukah ia menjadi bos HW seperti pendahulunya? Usianya lebih muda, ataukah lebih tua?
Kita tunggu hasil tanwir yang akan datang. Fastabiqul khairat. (*)
Setelah HW Ditinggal Ketua Umum Muchdi PR; Editor Mohammad Nurfatoni