Goyang Maumere Senggol Jokowi oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.
PWMU.CO– Presiden Jokowi digoyang ke kiri dan ke kanan gara-gara kerumunan di Maumere. Ramai dibicarakan bahkan dilaporkan ke Mabes Polri oleh beberapa elemen masyarakat.
Merujuk pada kasus kerumunan yang berujung penangkapan Habib Rizieq Shihab, maka presiden secara hukum layak diproses berdasarkan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dari sisi hukum menjadi taruhan untuk Jokowi dan HRS yang sama-sama menjadi pesakitan atau keduanya lepas dari ancaman pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Untuk lepas tentu dipakai alasan bahwa kerumunan bukan pelanggaran pidana tetapi administrasi sebagaimana HRS terkena denda Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hukum yang diperalat politik mulai menjadi senjata makan tuan. Maksud hati menghabisi HRS dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, malah Jokowi yang terancam pelanggaran yang sama. Serupa dengan UU ITE yang dipakai untuk menghabisi lawan-lawan politik, kini justru para buzzer Istana yang jor-joran melanggar UU ini. Terpaksa muncul gagasan revisi sebagai proteksi dan antisipasi.
Goyang Maumere, lagu dan tari yang dapat membuat jatuh. Jokowi sedang bergoyang sederhana tetapi berdampak sistemik. Mulai kerumunan lalu proses pidana dan presiden pun bisa dihukum. Penghukuman ini menjadi alasan untuk memberhentikan berdasarkan pasal 7A UUD 1945. Sekurang-kurangnya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Menyadari bahaya ini, maka kepolisian mulai pasang badan dengan tidak menerima pelaporan. Alasan hanya menerima sebagai pengaduan masyarakat (dumas) sangat tidak relevan. Ini menjadi tontonan dari lembaga penegak hukum yang tidak menghormati hukum. Presiden itu tidak kebal hukum dan dapat dipidana. Bukan hanya untuk kasus korupsi tetapi juga pidana umum. Baik ringan ataupun berat.
Kepolisian telah bertindak diskriminatif dengan menolak laporan. Berbeda dengan HRS yang begitu sigap ditangani dan ditahan hingga menderita sesak nafas dalam tahanan. Meskipun demikian semua sikap tentu membawa akibat. Tindakan penolakan menjadi tambahan isu politik dan pembenar bahwa pemerintah itu memang otoriter, diskriminatif, dan melanggar HAM.
Putaran Goyang Maumere
O… ele le le
Putar ke kiri e
Nona manis putarlah ke kiri
Ke kiri, ke kiri, dan ke kiri, ke kiri, ke kiri ke kiri
Manis e
Sekarang kanan e
Nona manis putarlah ke kanan
Ke kanan, ke kanan, ke kanan, dan ke kanan ke kanan ke kanan
Manis e
Nah Pak Jokowi berputar-putar ke kiri dan ke kanan di Maumere akhirnya pusing sendiri. Keras melarang orang berputar eh dia sendiri yang berputar. Setelah melegalisasi minuman keras, maka jalannya menjadi limbung lalu akhirnya ambruk.
Goyang Maumere, Ge Mu Fa Mi re
Orang laen kagak boleh kumpul same-same, eh dienye yang kumpul rame-rame. Rame-rame jadi penguasa gile. (*)
Bandung, 27 Februari 2021
Editor Sugeng Purwanto