PWMU.CO– Perpres Miras harus dicabut karena banyak mudharatnya. Itu desakan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) kepada pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden No.10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.
Demikian pernyataan Presidium KAMI Din Syamsuddin yang dikirimkan, Selasa (2/3/2021). ”Tuntutan KAMI didasarkan kepada tiga alasan,” kata Din Syamsuddin.
Pertama, KAMI menilai, Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…” Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras.
Kedua, menurut hemat kami, Perpres tersebut menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Menurut WHO, minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan.
”Konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cedera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun. Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia,” ujarnya.
Lepas dari itu, sambugnya, konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan. Data ini merujuk keterangan Humas Mabes Polri, 14/11/20.
Alkohol Berbahaya
Ketiga, kemudharatan miras telah mendorong hampir semua pemerintahan di dunia untuk mengurangi konsumsi alkohol. Analisis paling cermat atas konsumsi alkohol di seluruh dunia dengan menggunakan data studi Global Burden of Diseases, Injuries and Risk Factors (GBD) yang dilakukan pada tahun 2016 dan mencakup 195 negara dan wilayah.
Kesimpulannya, alkohol berbahaya bahkan bila dikonsumsi hanya setetes. Maka zero alcohol consumption menjadi gerakan sebagaimana dunia melawan kebiasaan-kebiasaan buruk rokok dan kegemukan.
Menurut dia, Perpres No.10/2021 bergerak melawan global wisdom. Dengan Perpres tersebut, industri miras merebak. Produk-produk minuman keras akan membanjiri pasar. Harganya akan menjadi semakin terjangkau bahkan bagi penduduk pedesaan. Akibatnya bukan saja kesehatan masyarakat akan semakin memburuk, tetapi ketimpangan ekonomi akan semakin meruyak.
”Kondisi yang digambarkan di atas khususnya merisaukan pada provinsi yang secara khusus menjadi target, yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Kecuali Bali, ketiga provinsi lain memiliki angka harapan hidup yang termasuk terendah di Indonesia. Rata-rata 65 dibanding 70 angka rata-rata nasional,” tandasnya. (*)
Editor Sugeng Purwanto