PWMU.CO– Investasi miras dalam Lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal akhirnya dicabut oleh pemerintah.
Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan video Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021) siang.
”Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, panggilan akrab Presiden Joko Widodo.
Jokowi mengatakan, pencabutan lampiran miras tersebut diputuskan setelah mendengar aspirasi dari para tokoh agama, yakni dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lain, serta ulama-ulama pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keputusan pencabutan soal minuman beralkohol dan anggur juga berdasarkan aspirasi dari daerah di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan satu dari 49 aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 lalu.
Peraturan ini mendapat sorotan lantaran memasukkan industri minuman keras mengandung alkohol dengan nomor KBLI 11010; minuman yang mengandung alkohol: anggur dengan nomor KBLI 11020 dan industri minuman mengandung malt 11031 sebagai bagian bidang industri yang bisa mendapatkan penanaman modal.
Penanaman modal diizinkan di empat provinsi, yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal setempat.
Aturan ini lantas ditolak keras oleh MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan masyarakat. Para politikus serta aktivis Islam juga ikut mengkritik kebijakan dan meminta izin investasi miras dihapuskan. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto