PWMU.CO– Amien Rais dan kawan-kawan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (9/3/2021).
Pada acara Perwakilan TP3 yang bertemu Jokowi adalah M. Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyidin Junaedi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan, dan Ansufri Sambo.
Sedangkan Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensekneg Pratikno. Audiensi TP3 ini sesuai pengajuan lewat surat tanggal 4 Februari 2021.
Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah siap menerima masukan-masukan dari TP3. Presiden juga berjanji untuk mendukung penuntasan kasus pembunuhan laskar FPI secara transparan dan berkeadilan.
Dalam pertemuan itu Amien Rais mengatakan, membentuk TP3 untuk mengingat hukum dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 32
Karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena orang itu berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barangsiapa menyelamatkan kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia.
Juga dalam surah an-Nisa, ayat 93, yang berbunyi:
Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.
”Berdasarkan arahan dari al-Quran itulah, TP3 dibentuk dan diketuai oleh saudara Abdullah Hehamahua yang berusaha sesuai kemampuan kami semua untuk ikut mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat yang menimpa 6 anak muda syuhada itu,” ujarnya.
Pernyataan Sikap
Marwan Batubara membacakan pernyataan sikap kepada Presiden Jokowi. Dia menjelaskan,TP3 mengawal penyelidikan dan mencari fakta atas kasus pembunuhan enam laskar FPI. ”Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar tersebut merupakan anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara,” tandasnya.
Polri, kata dia, memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
”Karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.
Dia mendesak pemerintah dengan dukungan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
”Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan, agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto