
PWMU.CO – HW Instruksikan Pembatasan Kegiatan, Minta Pandu Ikut Vaksinasi. Menindaklanjuti surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tentang pembatasan kegiatan persyarikatan selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) dan tuntunan vaksinasi untuk pencegahan Covid-19, maka:
Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan menginstruksikan kepada seluruh Ketua Kwartir Wilayah, Ketua Kwartir Daerah, Ketua Kwartir Cabang, dan Ketua Qabilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di seluruh Indonesia untuk melakukan pembatasan kegiatan dan mengikuti vaksinasi
Surat Instruksi bernomor 637/Kwarpus/E/III/2021 tertanggal 18 Rajab 1442 Hijriyah bertepatan tanggal 2 Maret 2021 Miladiyah ditanda tangani oleh Endra Widyarsono (Ketua Umum) dan Saiful Azhar Aziz (Sekretaris).

Empat Instruksi
Adapun isi instruksi kepada seluruh anggota Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di semua tingkatan sebagai berikut:
Pertama, Anggota Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan perlu memberikan keteladanan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kedua, kegiatan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan diselenggarakan secara daring, seperti pengajian, pelantikan, pelatihan, seminar, dan lain-lain.
Ketiga, anggota Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan terlibat aktif menyukseskan program vaksinasi sebagai salah satu upaya bersama mengakhiri pandemi Covid-19.
Keempat, oleh karena itu, sambil menunggu arahan berikutnya dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka hal tersebut di atas berlaku sampai dengan bulan Juni tahun 2021.
Demikian, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Nasrun minallahi wa fathul qarib, Fastabiqul Khairaat. (*)
Penulis Fathurrahim Syuhadi Editor Mohamamd Nurfatoni
Discussion about this post