PWMU.CO– Pasar Induk Pare Kediri akan dijadikan percontohan penerapan E-Retribusi. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Pemerintah Kabupaten Kediri, Sri Pancawati SH MM, Ahad (21/3/2021).
Sri Pancawati menuturkan, konsep E-Retribusi untuk seluruh pasar tradisional di Kabupaten Kediri telah dibahas sejak tahun 2019. Cuma untuk melangkah ke riel E-Retrebusi perlu payung hukum, di samping itu juga diperlukan revisi Perda.
”Tahun 2021 draf usulan Perda sudah masuk ke Prolegda (Program Legislasi Daerah) DPRD. Jadi karena tahun ini mulai dibahäs di DPRD kaitannya dengan E-Retribusi, maka Dinas Perdagangan mulai jalan memberikan sosialisasi kepada pedagang,” katanya.
Dia menerangkan, Disperindag lebih awal sosialisasi E-Retribusi sebelum Perda disahkan DPRD dengan alasan biasanya proses pembahasan dan pengesahan Perda tidak bisa selesai dalam satu tahun. Disperindag ini melakukan uji coba dulu. Jadi tidak langsung semua pedagang menerapkan.
”Ini kan sudah era digital, mau ndak mau, kita juga harus mulai memasukinya. Apalagi mas Bupati Hanandito Pramono Anung juga mendukung terkait pembayaran secara elektronik. Jadi benar-benar akan digalakkan. Kita coba melangkah dan memilih Pasar Induk Pare sebagai pilot project,” kata Sri Pancawati.
Dijelaskan, dipilihnya Pasar Induk Pare dengan pertimbangan sebagian besar terdiri dari pedagang grosir. Dinilai kecil kemungkinan mereka gagap teknologi (gaptek). Teknik penerapannya tidak harus 100 persen membayar via E-Retribusi. Namun dicoba berapa persen dulu. Dengan harapan mudah-mudahan tahun ini bisa jalan sambil menunggu Perdanya diputuskan oleh DPRD.
Pakai QRIS
Uji coba di Pasar Induk Pare bekerja sama dengan Bank Jatim. Pancawati menambahkan, Bank Jatim menawarkan beberapa teknik pembayaran yang akan dipakai. ”Ada QRIS, auto debet, ada yang memakai mesin edisi tapi sepertinya yang diterapkan di Pasar Induk itu sistem QRIS dengan barcode,” jelasnya.
Langkah pertama para pedagang diminta membuka rekening di Bank Jatim untuk data base dan mengumpulkan KTP.
Di tempat terpisah penyelia Pelayanan Nasabah /teller Bank Jatim Andik Setyo Nugroho mengatakan, rencana tekniknya petugas pungut retribusi didampingi petugas Bank Jatim berkeliling membawa alat EDC. Kemudian pedagang melakukan scan barcode. Caranya bisa melalui M-Banking Bank Jatim atau bank lain atau bisa memakai Go Pay, OVO, dan Fintec yang lain.
Andik Setyo Nugroho menyampaikan, sebelum penerapan E-Retribusi, diadakan pendampingan dari Bank Jatim memakai aplikasi yang sederhana dan mudah. Hanya menampilkan barcode QRIS untuk transaksi non tunai.
Anggota Komisi 4 DPRD Kab. Kediri Yusuf Azis mengatakan, pihaknya sedang on process penelusuran, dan berharap agar bersabar menunggu biar akurat infonya. Karena E-Retribusi Pasar telah masuk Prolegda tahun 2021. (*)
Penulis Dahlansae Editor Sugeng Purwanto