ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Jumat, Maret 31, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Halal Haram Vaksin AstraZeneca

Sabtu 27 Maret 2021 | 07:34
5 min read
297
SHARES
929
VIEWS
ADVERTISEMENT
Halal haram vaksin
Vaksin AstraZeneca

Halal Haram Vaksin AstraZeneca oleh H. Syamsudin, Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur.

PWMU.CO– Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca, menetapkan bahwa vaksin tersebut hukumnya haram.

Pasalnya, dalam tahap produksi memanfaatkan tripsin berasal dari babi. Namun demikian penggunaan hukum vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan dengan lima alasan.

Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syar’iyyah. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah. Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, akibat dari terbatasnya vaksin, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Pendapat MUI Jatim

Sementara itu hasil sidang MUI Provinsi Jawa Timur pada tanggal 21 Maret 2021 menyimpulkan bahwa vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya memanfaatkan tripsin berasal dari babi, adalah produk halal dan suci, karena unsur haram yang dimaksud sudah mengalami proses perubahan bentuk material atau istihalah.

Masyarakat tidak perlu ragu atas halal dan kesucian vaksin tersebut, terlebih sudah menjadi kebutuhan darurat nasional.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi meyakinkan bahwa vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya, sehingga produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia di manapun di dunia, termasuk umat muslim Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca ini telah disetujui oleh lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko. Dan banyak Dewan Ulama Islam di seluruh dunia yang telah menyatakan sikap, bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan. Artinya, produk ini terjamin keamanannya untuk disuntikkan kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas.

Pendapat Epidemiolog

Helmi Chandra ahli epidemiologi dari Unair, menguraikan dengan jelas bahwa tidak ada kandungan babi (tripsin) dalam produk vaksin yang beredar.

Menurutnya yang dimaksud terdapat penggunaan bahan tripsin dari pankreas babi dalam prosesnya, adalah dalam proses penyiapan selinang HEK 293 dilepaskan dari pelat dengan menggunakan enzim-enzim tripsin.

Proses ini berlangsung dalam waktu sangat singkat dan selanjutnya sel dicuci dalam medium cair, disentrifugal untuk menghilangkan tripsin, sehingga sel tidak rusak, dan ditambahkan kembali medium cair.

Dari sini sudah dibersihkan total sehingga tidak lagi mengandung tripsin sama sekali. Selanjutnya di CBF Oxford UK sel HEK 293 yang didapatdari Thermo Fisher dilakukan perbanyakan sesuai kebutuhan dengan melepaskan sel pada pelat menggunakan enzim Tryple yang diklaim sama sekali bukan dari unsure babi, sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Baru kemudian virus dipanen dan dimurnikan untuk dicampur dengan air lagi dalam jumlah yang sangat besar dengan bahan untuk siap disuntikkan.

Pihak AstraZeneca mengklaim bahwa semua proses produksi selanjutnya hanya menggunakan unsur non hewani hingga vaksin siap disuntikkan telah bebas dari unsure tripsin.  Walhasil sudah tidak ada lagi unsure tripsin babi dalam vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia. 

Tripsin yang disebut di atas bentuknya sangat kecil tak kasat mata dan hanya bisa dilihat melalui mikroskop. Tripsin tersebut juga tidak bersentuhan langsung kepada bakteri virus, namun hanya untuk melepaskan inangnya saja karena menempel di pelat padat.

Setelah itu dalam waktu kurang dari 5 menit tripsin sudah harus dibersihkan dari inangnya agar inang ini tidak mati. Selanjutnya inang yang sudah terpisah dari tripsin tadi diisi kode genetika atau resep membuat virus dalam jumlah yang sangat sedikit, hanya sekitar 10 mili liter untuk dicampur air dan bahan lain yang sangat banyak dan dibiakkan dalam tabung besar berisi air dan bahan lain sekitar 4.000 liter.

Kajian Hukum Vaksin

Dari narasi di atas, estimasi hukum halal haram vaksin ini bisa dirujuk dalam literatur fikih. Bahwa proses tersebut tidak najis, apalagi jika sesudahnya dipisahkan kembali. Karena benda najis hanyalah bisa berpengaruh menajiskan air jika dalam jumlah besar dan mengubah sifat-sifat air.

Dan hal ini tentu saja tidak berlaku untuk material najis yang tidak terdeteksi oleh indera normal manusia. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari  Abu Sa’id al Khudri: 

Telah ditanyakan kepadaRasulullah saw, apakah anda akan berwudhu dari  air sumur budho’ah yang telah dilemparkan ke dalamnya darah haid, daging anjing dan bendabusuk? Rasulullah menjawab: air itu murni, tidakada yang mencemarkannya.  (HR Abu Dawud, nomor66).

Menurut nalar fikih Malikiyah dan Hanafiyah dikatakan bahwa benda najis akan menjadi suci apabila telah melalui proses istihalah (transformasi). Hal ini dikarenakan syariah menetapkan deskripsi najis berdasar fakta benda tersebut, dan menjadi berubah dengan tidak adanya beberapa bagian darinya atau keseluruhannya.

Semisal buah anggur adalah suci, ketika ia diperas  berubah menjadi khamr, maka ia najis. Ketika berubah lagi menjadi cuka, maka menjadi suci. Bahkan bangkai babi ketika hancur total di dalam kolam garam maka garamnya tetap suci, proses istihalah mengubah hukum najisnya suatu benda menjadi suci. (Ibn Nujim I/239).

Manhaj Tarjih

Di antara Pokok Manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah prinsip taysir. Yaitu pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama dengan makna yang luas dan tidak sempit, sehingga semua aspek dalam agama mudah diamalkan tanpa diberat-beratkan.

Demikianlah sejatinya tuntunan dari Nabi Muhammad saw, bahwa dalam melaksanakan agama hendaknya kita menempuh jalan yang menggembirakan dan penuh kesadaran (Asjmuni Abdurrahman, 2002:45).

Kaitannya dengan uraian di atas, saat ini kita sedang diuji oleh Allah swt, dengan pandemi Covid-19, yang telah melumpuhkan hampir semua segi kehidupan. Oleh karenanya perlu ikhtiar yang cepat, terarah, dan sistematis agar wabah ini segera tertanggulangi. Sesuai prinsip taysir dalam syariah Islam yang memudahkan umat menjalankan kehidupannya.

Jika ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca adalah suci dan tidak najis, dan hal tersebut argumentatif, maka tentu pendapat tersebut lebih patut untuk dipilih, sehingga masyarakat bergembira dan tanpa ragu menyukseskan vaksinasi, demi segera terciptanya herd immunity. Pada akhirnya kita semua hidup normal kembali, leluasa berekspresi dalam rangka memberi untuk negeri dan kemanusiaan. (*)

Editor Sugeng Purwanto

Tags: Covid-19Dr Syamsuddin MAHukum vaksin AstraZenecaSyamsudinTarjihVaksin Covid-19
SendShare119Tweet74Share

Related Posts

Pembaruan Distribusi Zakat Fitri

Rabu 29 Maret 2023 | 16:09
362

Pembaruan Distribusi Zakat Fitri (Ilustrasi Adobe Stock) Pembaruan Distribusi Zakat Fitri, Hasil Munas Tarjih XXXI Tahun 2020 di Universitas Muhammadiyah Gresik...

Kasih Sayang Allah di Balik Perintah Puasa

Minggu 26 Maret 2023 | 09:09
183

Dr Syamsudin MAg: Kasih Sayang Allah di Balik Perintah Puasa Kasih Sayang Allah di Balik...

IGABA Sidoarjo Tarhib Ramadhan Penuh Suka Cita

Selasa 21 Maret 2023 | 21:43
75

Sambutan Pimpinan Daerah IGABA Sidoarjo Nury Arsy Darmiati SPd di kegiatan Tarhib Ramadhan 1444 H...

Diresmikan, PRM Junggo yang Terpencil di Kampung Terakhir Kaki Gunung Anjasmoro

Kamis 9 Maret 2023 | 09:29
15.3k

Ketua PWM Jatim Sukadiono meresmikan PRM Junggo dengan melepas selubung papan nama Masjid al-Huda. Diresmikan,...

Prof Abdul Mu’ti Mantu, Rombongan PWM Jatim Hadir

Sabtu 4 Februari 2023 | 12:54
1.8k

Rombongan PWM Jatim berfoto bersama mempelai di Aula KH Ahmad Azhar Basyir Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sabtu...

PPTQ Ahmad Dahlan Menggelar Daurah Internasional bersama Syaikh Al-Azhar

Kamis 2 Februari 2023 | 11:10
322

Syaikh Nashiruddin Ishom bersama penulis (Istimewa/PWMU.CO) PPTQ Ahmad Dahlan Menggelar Daurah Internasional bersama Syaikh Al-Azhar, Oleh Dr Syamsudin...

Hal-Hal Unik di Masjid Abu Ayyub Al-Anshari Istanbul, Ada Pohon Malaikat

Jumat 14 Oktober 2022 | 14:35
2.6k

Interior Masjid Abu Ayyub Al-Anshari di Istanbulz, Turki, Rabu 12 Oktober 2022 (Syamsudin/PWMU.CO) Hal-Hal Unik...

Menemukan Sultan Bayangan Allah di Istanbul Turki

Kamis 13 Oktober 2022 | 13:28
979

Rombongan Rihlah Peradaban PWM Jatim di depan Istana Topkapi, Istambul, Turki, Rabu (12/10/2022) (Istimewa/PWMU.CO) Menemukan...

BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Obat Baru Paxlovid untuk SARS CoV-2

Jumat 5 Agustus 2022 | 21:15
1k

Prof Maksum Radji. BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Obat Baru Paxlovid untuk SARS CoV-2 (Istimewa/PWMU.CO) PWMU.CO...

Jangan Jadikan Panti Asuhan sebagai ATM Pendirinya 

Minggu 24 Juli 2022 | 21:26
811

Wakil Ketua PWM Jatim Dr Syamsudin MAg : Jangan Jadikan Panti Asuhan sebagai ATM Pendirinya(Aan...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Putranya Diterima di IPB lewat SNBP, Ini Harapan Ketua Komite Smamsatu

    9040 shares
    Share 3616 Tweet 2260
  • Tapak Suci Smamsatu Borong Medali Tingkat Nasional

    15414 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Putri Kepala Smamsatu Diterima di Unair Jalur SNBP 2023

    4009 shares
    Share 1604 Tweet 1002
  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    37383 shares
    Share 14953 Tweet 9346
  • Naik Lagi Jumlah Siswa Smamsatu yang Lolos PTN lewat SNBP

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • SNBP 2023 Antar 47 Siswa Smamda Sidoarjo Masuk PTN Favorit

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Diterima Kedokteran Hewan UB, Ini Trik Siswa Smamda Sidoarjo

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Rahasia Putri Kepala SD Mudipat Surabaya Diterima di Unesa

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • 20 Siswa Smamga Surabaya Diterima PTN Favorit melalui SNBP 2023

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Angkat Jihad Ekonomi, PWM Jatim dapat Apresiasi Tinggi PP Muhammadiyah

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690

Berita Terkini

  • Siswa SD Mugeb Lantunkan Al-Quran di Pengajian RamadhanJumat 31 Maret 2023 | 10:17
  • Penggunaan Artificial Intelligence di Sekolah ibarat Pisau Bermata DuaJumat 31 Maret 2023 | 10:06
  • Dinkes dan DPMPTSP Visitasi ke Klinik Pratama Rawat Inap Muhammadiyah KeduyungJumat 31 Maret 2023 | 09:37
  • Kontroversi Gambar Makhluk Bernyawa. Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
    Apakah Basmalah Bagian dari Al-Fatihah?Jumat 31 Maret 2023 | 09:18
  • Sejarah Disyariatkannya Puasa RamadhanJumat 31 Maret 2023 | 07:27
  • Dag-dig-dug Jantung Mantan Ketua IPM Smamsatu Ini Diterima di UnesaJumat 31 Maret 2023 | 07:20
  • Meliput Musyda
    Meliput Musyda Bondowoso sambil Manasik UmrahKamis 30 Maret 2023 | 22:11
  • Baitul Arqam Ceria
    Baitul Arqam Ceria Jalan Menuju SurgaKamis 30 Maret 2023 | 20:39
  • Ramadhan, Siswa Mugeb School SSC di KediriKamis 30 Maret 2023 | 18:15
  • Lisan
    Menjaga Lisan dari Bahaya Dosa-Dosa IniKamis 30 Maret 2023 | 17:29

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!