PWMU.CO – PP Muhammadiyah menyambut baik keputusan Kepolisian Republik Indonesia (RI) atas penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan status hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang disertai dengan pencegahan berpergian keluar negeri ini diumumkan, di Jakarta, Rabu (16/11).
Melalui surat Nomor: 21/PER/I.0/1/2016, PP Muhammadiyah menegaskan tujuh poin penting atas keputusan tersebut. Pertama, Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif, yang telah diikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian RI. Hal itu merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
(Baca: Setelah Ahok Tersangka: antara Lega dan Khawatir dan Pesan Din Syamsuddin untuk Bangsa Berkaitan dengan Ahok)
Kedua, mengapresiasi Presiden RI dalam mendukung sepenuhnya penegakkan hukum atas kasus dugaan penistaan agama tersebut, serta dalam melakukan berbagai komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat Islam yang keyakinan keagamaannya dinilai ternodai.
Ketiga, memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran Kepolisian yang telah menjalankan proses hukum yang tegas, cepat, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan, proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya.
(Baca juga: Ahok Resmi Tersangka, Silaturahmi Ormas Islam Keluarkan 5 Penyataan Bersama)
Keempat, Kepada setiap warga Negara Republik Indonesia hendaknya belajar dari kasus ini, bahwa agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya, serta harus dijunjung tinggi keberadaannya sebagaimana dijamin konstitusi. Kerenanya, siapapun harus menghormati setiap keyakinan agama, termasuk oleh pemeluk yang berbeda agama, dengan sikap luhur dan toleran.
Bersamaan dengan itu hendaknya dijauhi segala ujaran dan tindakan yang dapat merendahkan, menodai, menghina, dan menista keyakinan luhur agama apapun yang hidup dan diakui sah di negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan penduduknya dikenal religius.
Kelima, kepada umat Islam dan semua pihak dihimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutnya di pengadilan.
Keenam, menyerukan kepada semua pihak elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga keberadaan NKRI dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, toleransi, dan suasana yang kondusif.
Ketujuh, mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal dalam melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yang berkemajuan.
Demikian surat pernyataan PP Muhammadiyah tertanggal 16 Shafar 1438 Hijriyah atau 16 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr Haedar Nashir dan Sekretaris Dr Agung Danarto. Semoga Allah Swt memeberikan perlindungannya untuk keselamatan dan kedamaian bangsa Indonesia. (aan)