PWMU.CO– Shalat Jumat online menjadi pembicaraan ketika di media sosial beredar ajakan shalat Jumat virtual. Orang pun menanyakan hukum syariatnya. Untuk menjawab masalah ini perlu dipahami dalil sebagai berikut.
Hukum Wajib
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوآ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [Q.S. al-Jumu‘ah (62) :9].
Nabi saw mempertegas wajibnya shalat Jumat dalam sebuah hadis,
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ ]رواه أبو داود[.
Dari Thāriq bin Syihāb (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda: Shalat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit [H.R. Abū Dāwūd].
Dilaksanakan di Masjid
Para ulama banyak merumuskan tentang syarat sahnya shalat Jumat, Wahbah az-Zuhailī merumuskan ada sebelas syarat sahnya Jumat di antaranya shalat Jumat dilaksanakan di masjid dengan berjamaah (lihat al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh II/1291, bāb Syurūṭ ṣiḥḥah al-Jumu‘ah: Iḥdā ‘Asyrata).
Dalam kondisi tertentu dibenarkan pelaksanaan shalat Jumat tidak di masjid, yakni dapat dilaksanakan di tempat selain masjid. Kebolehan ini bisa disebabkan karena tidak ada masjid yang dapat dipergunakan shalat Jumat seperti di ruang sekolah, kantor atau ruang publik lainnya.
Jamaah Meluber Keluar
Sebab lain dibolehkan shalat Jumat di luar masjid karena kapasitas masjid tidak dapat menampung banyak jamaah sehingga harus melebar ke ruangan lain di luar masjid (lihat Tanya Jawab Agama jilid II/92 dan III/92).
Sebagai contoh shalat Jumat yang dilaksanakan di Masjidil Haram pada musim haji, hampir selalu meluber sampai ke luar masjid seperti halaman masjid, di hotel-hotel sekitarnya hingga ke jalan-jalan.
Dalam keadaan ini, shalat Jumat tetap sah karena masih adanya ketersambungan antara jamaah yang di luar masjid dengan jamaah yang di dalam masjid dan kesatuan tempat antara imam dengan makmum meski terhalang dinding atau yang lain.
Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad saw, beliau menjadi imam shalat di balik tabir sedangkan makmum terpisah dengan tabir dan makmum mengikuti imam dari suara Nabi saw, sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَتْ لَنَا حَصِيرَةٌ نَبْسُطُهَا بِالنَّهَارِ، وَنَحْتَجِرُهَا بِاللَّيْلِ، فَصَلَّى فِيهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَسَمِعَ الْمُسْلِمُونَ قِرَاءَتَهُ، فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ … [رواه أحمد].
Dari ‘Āisyah (diriwayatkan) ia berkata: Kami mempunyai sehelai tikar yang kami bentangkan di siang hari dan kami jadikan dinding di malamnya, maka Rasulullah saw shalat pada suatu malam di tempat yang didindingi tikar itu, seketika kaum muslimin mendengar bacaannya dan mereka pun shalat dengan mengikuti shalatnya Nabi (dari balik tabir) … [H.R. Aḥmad].
Kejadian di Masa Sahabat
Hal ini juga terjadi pada masa sahabat yang dilakukan oleh Anas bin Malik, peristiwa ini digambarkan dalam riwayat berikut,
عَنْ صَالِحِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ: رَأَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ صَلَّى الْجُمُعَةَ فِي بُيُوتِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفِ، فَصَلَّى بِهِمْ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ، وَبَيْنَ بُيُوتِ حُمَيْدٍ وَالْمَسْجِدِ الطَّرِيقُ [رواه الشافعي].
Dari Shālih bin Ibrāhīm (diriwayatkan) ia berkata: Aku melihat Anas bin Mālik shalat Jumat di rumah Humaid bin ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf, maka ia shalat bersama mereka mengikuti shalat imam yang berada di masjid, sedangkan di antara rumah-rumah Humaid dan masjid adalah jalan [H.R. asy-Syāfi‘ī].
Dari kedua riwayat tersebut dapat dipahami bahwa shalat Jumat dapat dilakukan di luar masjid dengan tetap mengikuti induk shalat dan pada kesatuan tempat. Oleh karena itu shalat Jumat yang dilaksanakan mengikuti induk jamaah, meskipun terhalang dinding, ruang, jalan atau sungai, selama masih terkoneksi atau terhubung dengan jamaah induknya, maka shalat Jumatnya tetap sah.
Dalam kondisi tertentu untuk membantu ketertiban shalat Jumat berjamaah dapat pula digunakan alat penghubung antara imam dan makmum berupa media layar yang menampilkan gambar seperti LCD/LED dan media lain dalam bentuk suara seperti loud speaker atau lainnya.
Problem Shalat Jumat Online
Pertama, shalat Jumat adalah ibadah yang bersifat ta‘abbudī dan termasuk dalam kelompok ibadah yang khās (khusus) atau maḥḍah, sehingga perincian-perinciannya telah ditetapkan oleh nas al-Quran dan Sunah Rasulullah saw.
Sebab itu dalam shalat Jumat tidak diperkenankan adanya kreasi selain apa yang telah dituntunkan. Meng-online-kan shalat Jumat termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan.
Ini berbeda dengan akad nikah misalnya, yang merupakan bentuk ibadah muamalat, sehingga memungkinkan adanya kreasi seperti akad nikah dengan bahasa selain bahasa Arab, akad nikah melalui surat atau pun akad nikah secara online.
Kedua, shalat Jumat online tidak sesuai dengan tuntunan shalat Jumat, khususnya tentang kesatuan tempat secara hakiki (nyata), bukan virtual, ketersambungan jamaah, posisi imam dan makmum serta beberapa keutamaan shalat jamaah.
Dalam shalat Jumat online, tentu kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai, karena jamaah shalat Jumat online bisa berada di mana pun sesuai dengan keberadaan masing-masing jamaah.
Ketersambungan jamaah juga tidak bisa dicapai karena jamaah ada di berbilang tempat dan lokasi. Demikian pula posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas siapa yang di depan dan siapa yang di belakang serta tidak berlaku lagi ketentuan lurusnya saf shalat.
Rukhsah Diganti Shalat Duhur
Ketiga, rukhsah untuk ditinggalkannya shalat Jumat adalah diganti dengan shalat Duhur. Hal ini, selain memang sudah diterangkan dalam hadis Nabi saw pada penjelasan di atas, mengambil shalat Duhur sebagai rukhsah juga sebagai jalan memilih hal yang lebih mudah.
Shalat Jumat secara online sudah tentu menggunakan serangkaian perangkat untuk bisa dilaksanakan, baik perangkat untuk online berupa paket data internet, perangkat keras berupa laptop misalnya, perangkat lunak yang dalam hal ini menggunakan aplikasi telekonferensi video Zoom Clouds Meeting, maupun kebutuhan listrik untuk menghidupkan perangkat-perangkat tersebut. Oleh sebab itu, shalat Jumat online sangat bergantung pada ketersediaan perangkat-perangkat tersebut.
Seandainya perangkat-perangkat yang digunakan mengalami masalah, apakah karena ada gangguan suplai listrik, gangguan sinyal dan lain sebagainya, maka pelaksanaan shalat menjadi terganggu atau bahkan batal dilaksanakan. Hal ini tentu menyulitkan bagi jamaah shalat Jumat online tersebut.
Pada bidang ibadah, kemajuan teknologi harus dibatasi, karena ibadah merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan secara langsung. Seandainya kemajuan teknologi masuk dalam bidang ibadah, misalnya adzan, mengimami shalat atau berkhutbah dilakukan oleh robot, maka proses ibadah menjadi bukan lagi proses manusiawi, tetapi proses mekanisasi.
Hindari Kontroversi
Keempat, sungguh pun shalat Jumat online adalah masalah ijtihādī, namun secara realitas telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh sebab itu, sesuatu hal yang menimbulkan kontroversi sebaiknya ditinggalkan, sebagaimana kaidah fikihiah berikut ini,
الخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ.
Keluar dari khilaf (kontroversi) itu disukai.
Jalan keluar hukum shalat Jumat online dari sebuah kontroversi adalah kembali kepada nas, yaitu rukhsah shalat Jumat yang tidak dapat dilaksanakan adalah diganti dengan shalat Zuhur.
Masalah shalat Jumat online bisa dibaca di tarjih.or.id.
Editor Sugeng Purwanto