PWMU.CO – Pengangkatan PPPK Belum Selesaikan Masalah Guru Honorer. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki mengatakan, masalah guru honorer hingga saat ini masih juga belum tuntas penyelesaiannya.
Tawaran pemerintah tahun 2021 untuk mengangkat satu juta guru honorer menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum bisa menghapus isu guru honorer. Pasalnya, aspirasi guru honorer—terutama yang usia di atas 35 tahun—bukan ingin diangkat menjadi ASN (aparatur sipil negara) dengan status PPPK tetapi ingin diangkat sebagai PNS (pegawai negeri sipil).
“Pengangkatan menjadi PNS sebenarnya merupakan penghargaan yang layak diberikan kepada guru honorer yang telah terbukti memiliki passion sebagai guru. Mereka telah memberikan pengabdian puluhan tahun tanpa kenal lelah dengan gaji kecil,” kata Prof Zainuddin Maliki, pada PWMU.CO, Jumat (2/4/2021).
Mereka, lanjutnya, membantu mengisi kekosongan karena pemerintah belum bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan guru dalam mencerdaskan anak-anak bangsa
Zainuddin Maliki mengungkapkan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) saat ini pemerintah hanya bisa mengisi 51 perse guru PNS di sekolah negeri.
Kekurangannya diisi oleh guru honorer yang angkanya mencapai 742.459 atau 33 persen. Selebihnya diisi CPNS 2019 dan P3K 2020 sebanyak 84.659 (4 persen). Saat ini masih kekurangan guru 275.243 (12 persen).
Menurut dia, banyak guru honorer daerah yang sudah bekerja puluhan tahun telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan masuk Dapodik (Data Pokok pendidikan).
“Sebagai tenaga legal mereka memenuhi syarat, tetapi menolak untuk ikut seleksi pengangkatan PPPK. Selama ini mereka merasa sudah berstatus tenaga Honorer Daerah dikontrak tiap tahun dengan SK (surat keputusan) yang dikeluarkan pemda,”” kiritik Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya periode 2003-2007 dan 2007-2011.
Dalam posisi dikontrak, sambung dia, aneh kalau diminta ikuti seleksi untuk diangkat jadi ASN berdasarkan kontrak. Padahal mereka mengharap jadi PNS dengan mendapatkan NIP (nomor induk pegawai).
Baru Ada 550 PPPK
Zainuddin Maliki menyampaikan, pengangkatan PPPK tahun 2021 selama ini masih banyak kendala. Hingga saat ini baru tercatat 550 peserta dari satu juta lowongan seleksi yang disediakan.
“Di samping guru-guru honorer menginginkan jadi PNS, juga disebabkan karena banyak pemerintah daerah yang tidak percaya bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK itu nantinya akan dibayar oleh pemerintah pusat,” terangnya.
“Pemda dalam hal ini masih berpegang pada Perpres 98 tahun 2020 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tambahnya.
Demikian juga, kata Zainuddin maliki, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pembayaran belanja pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Jadi wajar kalau pemda segan mengajukan usul pengangkatan ASN daerah dengan status sebagai guru PPPK, meski Mendikbud menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan mereka akan dibayar melalui APBN,” kata dia.
Zainuddin Mailki menjelaskan, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjelaskan, gaji dan tunjangan PPPK hasil seleksi 2021 dimasukkan dalam rincian DAU 2021. Jumlah formasi PPPK guru tahun 2021 yang diperhitungkan dalam Alokasi Dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi membutuhkan anggaran sebesar Rp 19,40 triliun.
“Banyak kepala daerah yang tidak tahu alokasi anggarannya dimasukkan dalam komponen DAU seperti itu. Penjelasan mengenai hal ini baru dikeluarkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Edaran tertanggal 31 Maret 2021 itu dibuat setelah didesak oleh Komisi X DPR RI,” ujarnya. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni