Paket Skenario Tersangka oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.
PWMU.CO– Setelah Komnas HAM menyatakan pembunuhan empat anggota laskar FPI sebagai unlawful killing, Mabes Polri telah menetapkan tiga anggota Polri dari Metro Jaya sebagai calon tersangka.
Penyidikan masih dilakukan. Namun alih-alih mengumumkan nama, tiba tiba didirilis satu calon tersangka meninggal dalam kecelakaan bulan Januari 2021. Hari-hari ini dinyatakan oleh Mabes Polri bahwa belum ada tersangka. Waduh selambat ini, ada skenario apa?
Pertanyaan mendalam menjadi muncul, benarkah yang menembak enam anggota laskar FPI itu adalah anggota kepolisian saja, atau anggota instansi lain?
Laporan Komnas HAM juga masih menyisakan banyak pertanyaan, meski sudah dipastikan bahwa penembak itu tidak keluar dari aparat negara. Bukan preman sipil. Dua mobil Avanza yang membuntuti mobil laskar FPI di Karawang Barat dan menembak dua anggota laskar tidak diakui sebagai mobil milik kepolisian.
Sulitkah menetapkan tersangka? Mudah bila objektif dan demi keadilan hukum. Tetapi akan sulit jika menyangkut kepentingan dan melibatkan personal dari institusi sendiri. Inilah yang membuat jalan harus berputar-putar, lambat dan penuh kebimbangan. Menyusun jalan cerita yang bukan alurnya tentu sangat sulit, karena kebohongan ditelikung oleh kebohongan baru.
Paket Tersangka
Mungkin untuk memilih dan memilah paket tersangka perlu kesepakatan dan dampak. Setidaknya ada lima paket skenario tersangka.
Paket Hemat, yaitu tersangka adalah Briptu FR, Ipda YMO, dan Ipda EP yang berada di mobil B 1519 UTI pembawa empat anggota laskar. Karena Ipda EP meninggal kecelakaan, maka tersangka tinggal Briptu FR dan Ipda YM.
Paket Medium, yaitu tersangka adalah Bripka AI, Bripka F, dan Briptu FR sebagaimana laporan kepada kepolisian yang kemudian menetapkan enam anggota laskar yang meninggal sebagai tersangka.
Paket Komplet, yaitu tersangka adalah Briptu FR, Ipda YM, Ipda EP, dan Bripka F sebagaimana menurut Komnas HAM yang melakukan penembakan adalah keempat personal tersebut.
Paket Jumbo, pelaku lebih dari empat orang yaitu di samping empat orang dalam Paket Komplet juga mereka yang berada di Mobil Avanza B 1278 KJD dan B 1739 PWQ yang menembak dua anggota laskar FPI.
Paket Super Jumbo, tersangka yang semestinya ditetapkan pada jumlah yang banyak di samping pada Paket Jumbo, juga ditambah dengan ’atasan’ yang ikut mengoordinasi operasi baik temuan Tempo adanya AKBP HZ sebagai komandan operasi ditambah penumpang mobil Land Cruiser di KM 50 AKP WI dan Ipda R.
Pembuntutan ternyata didasarkan atas adanya ”Surat perintah” sehingga atasan selayaknya ikut bertanggung jawab. Ditambah dengan keterlibatan instansi lain di luar kepolisian, menyebabkan pihak penyidik menjadi bingung menetapkan tersangka. Semua akan berakibat ”tembak-menembak” di ruang pengadilan.
Meskipun demikian kepolisian tidak boleh berlama-lama untuk menetapkan status tersangka dalam kasus crime against humanity ini. Prestasi terburuk dalam sejarah akan menggores jika pengaburan terus dilakukan. (*)
Bandung, 6 April 2021
Editor Sugeng Purwanto