PWMU.CO– Puasa Ramadhan di masa wabah Covid-19 tahun 2021 tuntunannya telah dikeluarkan dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntunan ini telah disebarkan dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/Edr/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19. Edaran ini ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti pada 22 Maret 2021.
Pertama, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.
Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat.
Ini sesuai dengan al-Quran surah al-Baqarah ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Puasa Tenaga Medis
Kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.
Ini sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi saw. Dalam surat An-Nisa: 71 Allah menjelaskan
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ خُذُوا۟ حِذْرَكُمْ
Wahai orang-orang beriman, berlaku waspadalah kamu!
Surat al-Baqarah: 195
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Hadits Nabi Muhammad saw dari Ibn Abbas: Rasulullah saw bersabda, tidak ada kemudharatan dan pemudaratan (HR Malik, Ibn Majah dan Aḥmad, dan ini lafal Aḥmad).
Ayat dan hadis di atas menunjukkan keharusan waspada/berhati-hati serta larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan (yang berarti keharusan menjaga diri/jiwa).
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudharat.
Vaksinasi
Ketiga, vaksinasi Covid-19 dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam
Editor Sugeng Purwanto