Kejahatan KM 50 yang Disembunyikan oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan hukum.
PWMU.CO– Setelah berlarut-larut akhirnya tiga personal polisi Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh laskar FPI. Sayang, satu di antaranya dinyatakan meninggal 4 Januari 2021. Padahal belum diumumkan nama-namanya sudah ada yang meninggal. Lucu dan seperti main-main saja.
Polisi tersangka yang dikatakan meninggal karena kecelakaan motor itu EPZ. Elwira Priyadi Zendrato. Pangkatnya Ipda.Tinggal dua polisi tersangka pembunuh laskar FPI di peristiwa KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Mabes Polri belum mengumumkan tersangkanya. Publik pun menduga-duga dua polisi tersangka lainnya kemungkinan Briptu Fikri Ramdhani dan Ipda Yusmin.
Publik juga heran meskipun sudah berstatus tersangka pembunuh namun belum ditangkap. Penahanan dalam kasus pembunuhan itu perlu. Seperti sering diungkap alasannya oleh polisi. Supaya kelak tidak ada peluang salah satu atau keduanya kabur dan menghilang sebagaimana Harun Masiku. Atau ada yang berbuat jahat dengan ”menghilangkannya” demi memutuskan mata rantai keterlibatan aparat lain atau atasan.
Sebenarnya Komnas HAM pernah menyebut ada empat orang penembak itu. ”Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kepolisian yang melakukan penembakan adalah Faisal, Yusmin, Fikri, dan Elwira.” Atas dasar ini sebenarnya yang harus dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah keempat orang tersebut, bukan tiga orang.
Dalam perbuatan pidana mereka yang dapat dijerat sebagai pelaku kejahatan tentu bukan semata penembak selaku pelaku (pleger) tetapi juga yang turut serta (medepleger), yang membantu (medeplichtige) dan yang memerintahkan (doenpleger). Karenanya patut diduga tersangka kasus KM 50 ini semestinya dapat berkembang. Atasan yang memerintahkan dan atau memimpin operasi haruslah diseret sebagai pelaku kejahatan bersama (deelneming).
Tersangka Lain
Tiga hal mendesak yang mesti dilakukan penyidik, yaitu :
Pertama, menangkap dan menahan para tersangka. Perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) dapat dilakukan penahanan.
Kedua, mengingat tahap pertama tersangka adalah aparat kepolisian Polda Metro Jaya, maka Kapolda Fadil Imran harus diberhentikan atau sekurangnya dinon-aktifkan.
Ketiga, memburu calon tersangka lain yang bukan instansi kepolisian, penumpang mobil B 1739 PWQ dan B 1278 KJD sesuai rekomendasi Komnas HAM yang meminta agar dilakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Pembunuhan enam anggota laskar FPI adalah kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat, tidak bisa begitu saja selesai dengan cara mengorbankan aparat di lapangan. Para petinggi yang terlibat harus ikut bertanggungjawab. Mereka pun adalah penjahat. Bahkan penjahat sejati. Kejahatan KM 50 masih saja disembunyikan. (*)
Bandung, 9 April 2021
Editor Sugeng Purwanto