PWMU.CO – Prof Zainuddin Maliki Kritik Wacana Penghentian LSF Daerah. Wacana Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud untuk menghentikan Lembaga Sensor Film (LSF) daerah mendapat tangapan Anggota Komis X DPR RI Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki.
“Wacana menghentikan LSF daerah, yang di Indonesia baru satu-satunya di Jawa Timur, perlu ditinjau ulang,” ujarnya pada PWMU.CO, Jumat (16/4/2021).
Zainuddn Maliki menegaskan, pandemi Covid-19 memang telah mempersulit keadaan, sehingga banyak shooting dan produksi film mengalami pembatasan.
“Dalam keadaan seperti ini, menghentikan keberadaan LSF Daerah, sama halnya dengan semakin mempersulit layanan sensor terhadap industri film, bioskop, dan TV, khususnya yang diproduksi oleh sineas-sineas lokal,” ujarnya
Pasalnya, sambung dia, sineas-sineas lokal tersebut tak akan lagi dapat menyensorkan filmnya di daerah, melainkan harus ke Jakarta. Tentu hal ini semakin memberatkan industri film, bioskop dan TV lokal.
“Di tengah masa sulit karena dampak pandemi Covid-19, pemerintah harus memberi kemudahan akan kebutuhan sensor film, khususnya bagi sineas lokal dengan cukup meminta layanan sensor oleh LSF daerah,” alasan dia.
Dimungkinkan UU
Penasihat Dewan Penddikan Jawa Timur itu menjelaskan, pembentukan LSF daerah dimungkinkan sesuai dengan amanat UU 33 Tahun 2009, tentang Perfilman. Pada pasal 58 ayat (4) disebutkan bahwa Lembaga Sensor Film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
“Jawa Timur telah mempelopori pembentukan LSF perwakilan di daerah. Sejauh ini telah terbukti membantu anggota komisioner dalam melakukan tugas penyensoran di daerah,” katanya.
Dia menguraikan, selama ini telah tercatat tak kurang dari 98 production house di Jawa Timur. Mereka tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Perfileman Republil Indonesia (APPRI). Di samping tercatat juga 85 stasiun TV dari berbagai platform.
“Mereka sangat terbantu karena film dengan materi dan produk lokal di Jawa Timur yang dibuat dan disiarkanya tidak lagi disensorkan di LSF pusat (Jakarta),” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, patut diapresiasi LSF Jawa Timur yang berdiri sebagai rintisan perwakilan LSF di daerah. Apalagi telah berhasil menyiapkan berbagai infrastruktur yang memadai dengan jalinan hubungan yang baik dengan stakeholder. Termasuk dukungan positif dari ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU.
Pemda Jatim pun menyambutnya dengan mengeluarkan Perda No.8 tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur, meski masih memerlukan peraturan teknisnya.
“Kehadiran LSF Jawa Timur bukan hanya dapat mengawal dan memastikan masyarakat Jawa Timur memperoleh tayangan film dan hiburan yang sehat dan edukatif, tetapi juga dapat dijadikan benchmarking bagi upaya pengembangan LSF di daerah lain,” ujarnya. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni