Prof Zainuddin Maliki: Batalkan PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak mencantumkan Pancasila.
PWMU.CO – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencantumkan Pancasila dan tidak secara tegas menyebut Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada kurikulum wajib pendidikan tinggi.
Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dikeluarkan tanggal 30 Maret lalu.
“Keputusan tidak mencantumkan Pancasila dan tidak secara tegas menyebut Bahasa Indonesia dalam PP Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi tentu bertolak belakang dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Prof Zainuddin Maliki paa PWMU.CO, Jumat (16/4/2021).
Menurtunya, peraturan turunan dari undang-undang seharusnya menjabarkan lebih detail dan tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang menjadi acuan.
“Dalam pasal 35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dengan demikian sangat jelas PP 57 tahun 2021 telah menyimpangi isi UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tegasnya.
Dia mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah angkat bicara dan menyatakan bahwa PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib dibuat tertulis persis dengan UU tersebut.
“Namun kurikulum wajib pendidikan tinggi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak dijadikan rujukan,” ujarnya.
Sehingga. lanut dia, dalam pasal 40 ayat (3) dinyatakan Kurikulum Pendidikan tinggi wajib hanya memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa. Tidak tercantum dalam pasal tersebut mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia.
“Karena secara nyata bertentangan dengan norma hukum yang di atasnya maka PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah cacat hukum, oleh karenanya harus dibatalkan,” tegas Zainuddin Maliki.
Pejabat Harus Cermat
Memang, lanjutnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim berjanji akan segera usulkan revisi. Namun perlu diingatkan kepada semua pejabat pengambil keputusan agar setiap melakukan pengambilan keputusan dilakukan secara cermat. Terutama menyangkut masalah sefundamental Pancasila.
“Pancasila adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia. Tidak selayaknya diabaikan, apalagi terkait pengaturan penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Zainuddin Mailik, pendidikan adalah wadah pembentukan jiwa kepribadian dan pandangan hidup anak-anak didik yang akan menentukan roda kehidupan bangsa Indonesia di masa depan yang harus tetap dalam koridor falsafah Pancasila. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni