PWMU.CO– Sejarah shalat Tarawih diceritakan dalam Sahih Bukhori. Hadits riwayat dari Aisyah ra bercerita, pada suatu ketika di tengah malam Rasulullah saw keluar rumah menuju masjid. Beberapa laki-laki shalat pula mengikuti shalat Nabi saw.
Esok pagi mereka mempercakapkan tentang shalat itu. Akibatnya lebih banyak orang berkumpul daripada malam pertama untuk ikut shalat bersama-sama Nabi.
Pagi harinya mereka bercakap-cakap lagi perihal shalat malam itu. Tak pelak mengundang orang datang lebih banyak lagi ke masjid pada malam ketiga. Rasulullah saw keluar rumah menuju masjid. Mereka pun shalat beserta Nabi.
Malam keempat orang yang datang lebih banyak lagi hingga ruang dalam masjid tak muat menampung mereka. Nabi keluar pada saat shalat Subuh.
Setelah selesai shalat Subuh, Nabi saw menghadap kepada jamaah lalu membaca kalimat syahadat kemudian berkata,”Sesungguhnya tidak ada yang tersembunyi bagiku keadaanmu.Tapi aku khawatir akan diwajibkan atasmu dan kamu tidak sanggup melaksanakannya.”
Sampai Rasulullah saw wafat keadaan tetap berlaku seperti itu. Artinya, shalat malam berjamaah dengan Nabi hanya berlangsung tiga malam. Sesudah itu umat Islam menjalankan shalat Tarawih berjamaah dengan imam sendiri-sendiri di masjid.
Zaman Khalifah Umar
Begitu yang terjadi di masa Kekhalifahan Abu Bakar dan di awal kekhalifahan Umar bin Khaththab. Pada akhirnya Khalifah Umar menyatukan jamaah untuk bermakmum kepada satu imam. Seperti diriwayatkan Abdurrahman bin Abdul Qariy, dia bercerita, suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar bin Khaththab menuju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar di sana sini. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa orang.
Umar berkomentar, seandainya aku kumpulkan orang-orang itu untuk shalat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik lagi. Kemudian Umar mengumpulkan mereka untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab ra.
Abdurrahman bin Abdul Qariy melanjutkan, pada malam yang lain, aku kembali keluar bersama Umar, ternyata orang-orang sudah shalat bermakmum kepada salah seorang qari mereka. Khalifah Umar berkomentar, sebaik-baik bid’ah, adalah seperti ini.
Namun mereka yang tidur dahulu (sebelum shalat) lebih utama dari mereka yang shalat sekarang. Maksudnya yaitu mereka yang shalat di akhir waktu malam. Sedangkan orang-orang tadi shalat di awal waktu malam.
Sejarah shalat Tarawih di masa Khalifah Umar dijalankan dengan 11 rakaat. Ini berdasarkan riwayat Imam Malik dalam kitabnya, Al-Muwaththa, disebutkan riwayat dari Muhammad bin Yusuf, dari As-Saib bin Yazid bahwa dia menuturkan, Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami manusia (shalat tarawih) 11 rakaat.
Dia melanjutkan, kala itu, seorang imam biasa membaca ratusan ayat sehingga kami terpaksa bertelekan pada tongkat kami karena terlalu lama berdiri. Lalu kami baru bubar shalat menjelang fajar. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto