PWMU.CO — Pemerintah janjikan regulasi turunan UU Pemajuan Kebudayaan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan itu dalam webinar “Maju Terus, Pantang Ragu: 4 Tahun UU Pemajuan Kebudayaan” yang digelar Koalisi Seni, Selasa (27/4/2021).
Muhadjir Effendy mengatakan, UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memajukan budaya nasional. UU tersebut, kata dia, juga menjadi landasan dalam merancang strategi kebudayaan nasional.
“Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap masalah pemajuan kebudayaan ini dan juga untuk segera bisa merancang strategi kebudayaan yang bisa dijadikan panduan oleh semua pihak dalam menuju Indonesia Emas,” ujar Muhadjir Effendy dalam siaran pers yang diterima PWMU.CO, Rabu (28/4/2021) pagi.
Dia mengakui, UU Pemajuan Kebudayaan masih terdapat kendala dalam implementasinya. Karenanya, kata dia, saat ini diupayakan peraturan turunan dari UU No. 5/2017 tersebut.
“Supaya UU bisa dilaksanakan maka perlu ada peraturan turunan berikutnya. Bisa berbentuk Perpres (Peraturan Presiden). Kalau di level daerah ada Peraturan Gubernur atau Bupati,” ungkapnya.
Sejarah Baru Indonesia
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, adanya UU ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Pasalnya, setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.
Meskipun begitu, Muhadjir Effendy mengakui, untuk implementasi UU tersebut memang masih cukup sulit dan terdapat kendala. Karenanya, dia mengatakan, masukan dari masyarakat seni juga sangat penting untuk evaluasi dan implementasinya.
“Saya tahu memang tidak mudah. Saya kira nanti ke depan sangat tidak mudah, setidak mudahnya ketika UU ini mau dilahirkan. Jadi ketika UU ini mau dilahirkan implementasinya mungkin juga tidak mudah sebagaimana ketika mau lahir UU ini juga sulit,” ujarnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni