Zakat Perusahaan Itu Membersihkan, Begini Cara Menghitungnya ditulis oleh Prima Mari Kristanto, akuntan publik berkantor di Surabaya.
PWMU.CO – Memasuki akhir Ramadhan salah satu ibadah yang menyertainya adalah menunaikan kewajiban zakat fitrah bagi yang berkecukupan, yaitu memiliki persediaan makanan sampai dengan hari raya.
Zakat fitrah berupa makanan pokok dengan takaran satu shaq yang dalam takaran di Indonesia dikonversi dengan dua setengah sampai tiga kilogram beras untuk setiap jiwa. Selain zakat fitrah, dalam syariat zakat juga ada zakat maal yaitu zakat dari harta kekayaan yang dimiliki.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat maal menetapkan syarat yang berbeda, yaitu tentang nishab dan haul. Nishab berkaitan dengan nilai minimal harta yang dimiliki, sedangkan haul berhubungan dengan waktu kepemilikan selama satu tahun.
Nishab zakat maal menggunakan standar 85 gram emas, artinya jika harta yang dimiliki seorang Muslim dalam satu tahun telah senilai sama dan atau lebih besar dari nilai 85 gram emas wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen .
Harga satu gram emas yang dikeluarkan PT Aneka Tambang (Antam) tahun ini padakisaran Rp 926.000, maka 85 gram kurang lebih senilai dengan Rp 78.710.000.
Baik zakat fitrah maupun zakat maal—sebagai zakat individu atau perorangan—telah akrab ditunaikan oleh kaum Muslim hampir sepanjang tahun dan meningkat pesat di bulan Ramadhan.
Tujuh Manfaat Zakat
Adapun zakat perusahaan barangkali masih asing mengingat sejumlah kalangan masih menyangsikan syariatnya. Zakat perusahaan merupakan produk fikih ulama kontemporer dengan Dr Yusuf Qardhawi sebagai salah satu tokohnya.
Di Indonesia tokoh ulama kontemporer yang mendalami fikih zakat salah satunya Prof Dr Didin Hafidhuddin dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam bukunya Zakat dalam Perekonomian Modern, Didin Hafidhuddin menuliskan hikmah-hikmah disyariatkan zakat. Antara lain, pertama, zakat merupakan perwujudan keimanan kepada Allah sebagai tanda atas nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia, serta menghilangkan sifat kikir, rakus, dan materialistis.
Kedua, zakat adalah hak mustahiq karena zakat berfungsi sebagai penolong bagi mereka agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, beribadah kepada Allah, dan terhindar dari bahaya kekufuran. Sekaligus menghilangkan rasa iri, dengki, dan hasud.
Ketiga, zakat memberi bekal kepada orang yang berperang di jalan Allah yang karena kesibukannya tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berihtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
Keempat, zakat juga sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam.
Kelima, zakat bisa menjadi sarana memasyarakatkan etika bisnis yang benar. Sebab zakat itu bukan membersihkan harta yang kotor tetapi mengeluarkan bagian dari harta orang lain dari harta yang diusahakan dengan baik dan benar sesuai ketetapan Allah.
Keenam, zakat ditinjau dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan.
Ketujuh, zakat, infak dan sedekah, manunjukkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk berusaha dan bekerja sehingga mamiliki harta untuk dapat memenuhi kehidupan sendiri dan keluarganya juga berlomba-lomba menjadi muzakki dan munfiq.
Cara Menghitung Zakat Perusahaan
Tujuh poin tentang zakat dalam perekonomian modern tersebut menunjukkan peran zakat yang hampir menyamai fungsi pajak yang dipungut oleh negara. Bedanya zakat tidak dilengkapi dengan hukum positif yang memungkinkan negara melakukan pemaksaan dengan denda, sita harta bahkan sita badan atau diperangi sebagaimana terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq.
Perihal perekonomian modern, sejumlah ulama kontemporer meluaskan objek zakat pada ranah perusahaan sebagai modernisasi dari zakat pertanian, peternakan, dan pertambangan yang telah disyariatkan sebelumnya mengingat pada masa kenabian dan thabi’in sektor tersebut yang berkembang di masyarakat.
Demikian juga karakter pelaku usahanya masih bersifat usaha perseorangan yang belum mengenal persekutuan modal dalam membentuk badan usaha sektor industri dan jasa di luar sektor pertanian, peternakan, pertambangan.
Zakat perusahaan hakikatnya sama dengan ketentuan dalam perpajakan yang menempatkan orang pribadi dan badan usaha sebagai objek pajak yang berbeda.
Keberadaan zakat perusahaan yang dipopulerkan oleh ulama-ulama kontemporer bisa disamakan dengan pajak badan, bukan pajak orang pribadi. Sedangkan kedudukan zakat dan pajak sendiri tidak perlu dipertentangkan keberadaannya yang bisa seiring sejalan selama perusahaan dikelola dengan baik dan benar.
Metode atau rumus menghitung zakat perusahaan yang dikeluarkan oleh Baznas yaitu: aktiva lancar–kewajiban jangka pendek x 2,5 persen.
Aktiva lancar terdiri dari kas setara kas, piutang lancar, dan persediaan. Pengertian piutang lancar adalah piutang yang masih ada kemungkinan tertagih, bukan piutang macet. Di sini penting untuk melakukan analisis umur piutang dan menghapus piutang-piutang yang tidak tertagih agar tidak menjadi objek pajak maupun zakat. Persediaan adalah ketersediaan bahan baku atau barang untuk produksi dan dijual.
Kewajiban lancar terdiri dari utang kepada pihak ketiga, utang bank dan biaya-biaya yang harus dibayar dalam tempo satu tahun ke depan. Diperlukan kecermatan dan keakuratan asumsi dalam menentukan atau mengakui kewajiban karena semua pos kewajiban bersifat akrual, belum terjadi, baru akan terjadi dan tidak berupa transaksi kas.
Syarat berlakunya rumus dan syariat zakat perusahaan yang tidak boleh dilupakan selanjutnya adalah nishab dan haul. Nishab mengikuti standar 85 gram emas, disebutkan di atas setara dengan Rp 78.710.000.
Artinya jika aset lancar dikurangi kewajiban lancar nilainya di bawah Rp 78.710.000 maka perusahaan tidak wajib zakat. Adapun syarat haul mengikuti kaidah periode akuntansi tahun takwim yaitu perpuataran aset dan utang selama 12 bulan 01 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dengan demikian para pengusaha yang ingin menzakati perusahaannya di Ramadhan tahun ini cukup membaca laporan keuangan tahunan atau annual report yang berakhir 31 Desember 2020 untuk memenuhi syarat haul satu tahun. Jika menggunakan laporan keuangan bulan terakhir atau triwulan terakhir—Januari-Maret 2021—dikhawatirkan tidak memenuhi haul.
Membersihkan, Bukan Memberatkan
Zakat perusahaan sebagaimana zakat perorangan motivasinya untuk membersihkan, tidak untuk memberatkan. Bagi pelaku usaha yang terbiasa membaca laporan keuangan perusahaan, objek penghitungan dari aset lancar dan kewajiban lancar adalah pos yang nilainya kecil. Pos-pos laporan keuangan besar ada pada aset tetap tanah, bangunan, kendaraan, inventaris dan omzet bukan merupakan objek zakat.
Selamat menunaikan zakat perusahaan di lembaga-lembaga zakat bersertifikat seperti Lazismu dan lain-lain. Siapa lagi yang akan memopulerkan zakat perusahaan jika bukan para pengusaha Muslim sendiri.
Sebagai ibadah harta yang minimalis, sayang kan jika zakat perusahaan dilewatkan oleh para pengusaha Muslim. Dari yang minimalis ini jika dilakukan secara simultan insyaallah bisa menjadi pilar perekonomian syariah modern. Bersama infak, wakaf, bank syariah, pasar modal syariah dan instrumen keuangan syariah lainnya.
Ekonomi syariah adalah ekonomi akhakul karimah, keterbukaan, kekeluargaan, peduli dan berbagi, bukan sekedar ekonomi anti riba. Bukankan Rasulullah SAW diutus untuk memperbaiki akhak? Bukan untuk memperbaiki ekonomi, sosialm dan politik.
Dengan memperbaiki akhlak terhadap harta semoga perbaikan ekonomi, sosial, dan politik dapat terwujud secara paripurna, agar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tidak terus-menerus menjadi jargon tanpa makna. Wallahu’alam bishshawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni