Bipang Ambawang untuk Lebaran, Presiden Panen Hujatan oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan keagamaan.
PWMU.CO– Sambil menegaskan larangan mudik, Presiden Jokowi menawarkan kuliner online yang salah satunya adalah bipang Ambawang. Ternyata bipang Ambawang adalah babi panggang khas Ambawang Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam seruan Presiden Jokowi yang dikeluarkan Sabtu (8/5/2021) mengatakan:
”Bapak, ibu dan saudara-saudara sekalian, sebentar lagi Lebaran. Namun karena masih dalam suasana pandemi, pemerintah melarang mudik untuk keselamatan kita bersama.”
”Untuk bapak, ibu, dan saudara-saudara yang rindu kuliner khas daerah atau yang biasanya mudik membawa oleh-oleh, tidak perlu ragu untuk memesannya secara online. Yang rindu makan gudeg Jogja, bandeng Semarang, siomay Bandung, empek-empek Palembang, bipang Ambawang dari Kalimantan, dan lain-lainnya, tinggal pesan. Dan makanan kesukaan akan diantar sampai ke rumah.”
Seruan presiden itu sontak membuat geger. Karena promosi presiden ini berkaitan dengan oleh-oleh mudik Lebaran. Perayaan hari raya umat Islam Idul Fitri. Di antara deretan makanan daerah itu, bipang Ambawang bermasalah. Menjadi pertanyaan: babi panggang menu Lebaran?
Jubir Fadjroel Rahman mencoba menolong dengan ngeles bahwa bipang adalah jipang, camilan brondong beras yang ada di Jawa disukai juga oleh Fadjroel, katanya. Penjelasan Fadjroel ini menjadi tertawaan karena membodohi rakyat.
Sangat jelas presiden mempromosikan kuliner bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah babi panggang Ambawang. Produsen babi panggang Pontianak sendiri menulis di medsosnya mengucapkan terima kasih atas promosi presiden itu. Begitu juga Menteri Perdagangan M Lutfi yang bertanggung jawab atas pembuatan video itu mengaku bersalah dan minta maaf.
Pasal Penistaan
Kini kembali kepada Presiden Jokowi yang mau atau tidak harus mengklarifikasi. Salah yang membuat teks yang dibaca. Tidak sadar mencantumkan bipang Ambawang yang kontroversial sebagai oleh-oleh kuliner Lebaran.
Sudah beberapa kali presiden salah seperti ini karena keteledoran orang-orang dekatnya. Jika mau lucu-lucuan dibentuk saja Tim Pencari Fakta Omongan Presiden (TPF-Ompres).
Jika yang dimaksud promosi bipang ini untuk non muslim, juga tidak relevan dengan konteks larangan mudik Lebaran yang disebut pertama di pembukaan video.
Jokower ada yang mengecam ini kesalahan Mensesneg Praktikno atas insiden ini. Desain pidato yang tidak matang. Bahkan dengan jengkel meminta agar Pratikno dipecat.
Ungkapan presiden soal kuliner bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika Presiden Jokowi sendiri mengklarifikasi. Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama.
Mempromosikan babi panggang kepada muslim yang akan menjalankan Idul Fitri adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun.
Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk Lebaran oleh seorang presiden. (*)
Bandung, 9 Mei 2021
Editor Sugeng Purwanto