PWMU.CO – Visi misi ini antarkan Smamsatu jadi sekolah penggerak—salah satu program dari Kemendikbud untuk memajukan pendidikan Indonesia.
Kepala SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik Ainul Mutaqqin menyampaikan, mengikuti program sekolah penggerak merupakan wujud komitmen sekolah untuk menjamin mutu pendidikan.
“Predikat sekolah penggerak ini harus dilaksanakan oleh semua komponen yang ada di Smamsatu Gresik, agar tercipta pelajar yang cerdas, inovatif, dan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat,” ujarnya.
Tahapan menjadi sekolah penggerak, lanjutnya, diawali dengan pendaftaran yang dilakukan kepala sekolah melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.(SIM-PKB). “Setelah itu mengisi beberapa tahapan seperti kuisioner dan tes skolastik,” jelasnya, Senin (17/5/21)
Tes skolastik , kata dia, merupakan tes yang digunakan untuk mengukur kemampuan kognitif. “Kemampuan kognitif itu sendiri mencakup penalaran umum dan kemampuan pemahaman. Pada tahap pertama Smamsatu lolos dan berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni tes wawancara,” tambahnya.
Ainul Muttaqin menjelaskan, tes wawancara dilakukan dengan simulasi mengajar melalui Moodle. Simulasi tersebut dilakukan sekitar 10 menit dan dilanjutkan dengan sesi wawancara selama kurang lebih sejam via Zoom. “Dipimpin langsung asesor Kemendikbud dan diputuskan melalui rapat bersama dengan kepala daerah, hasil akhirnya Smamsatu terpilih menjadi Sekolah Penggerak. Alhamdulillah,” ungkapnya.
Menurutnya, Smamsatu Gresik selalu berikhtiar dalam mengembangkan pendidikan sesuai dengan visi, yakni “Menjadikan Sekolah yang Inovatif Bertaraf Internasional dan Islami”. Sedangkan misi Smamsatu Gresik adalah: (1) menyelenggarakan sekolah menengah yang bermutu internasional; (2) menyediakan layanan pendidikan inovatif untuk meningkatkan kualitas hidup mandiri; (3) membangun manusia muslim yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
“Visi misi yang kuat antarkan Smamsatu menjadi Sekolah Penggerak,” imbuhnya.
Program Sekolah Penggerak
Dikutip dari laman Kemdikbud, sekolah penggerak adalah sebuah program dari Kemendikbud untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia, yakni maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak, berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) serta karakter, dengan diawali SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Dalam launching program tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kriteria sekolah penggerak, antara lain (1) memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; (2) terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik); (3) membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/ badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selanjutnya adalah (4) melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II; (5) tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (6) tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kriteria yang akan diseleksi Kemendikbud antara lain memiliki tujuan/misi yang akan dicapai, memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran, kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring, dan kemampuan membangun kerja sama. Serta berorientasi pada pembelajaran dan memiliki kematangan etika. (*)
Penulis Wiwit Dwi Wahyu. Co-Editor Darul Setiawan. Editor Mohammad Nurfatoni.