PWMU.CO – Menko PMK: Percepat Perpres Desain Besar Olahraga Nasional. Hal itu disampakan Menko PMK Muhadjir Effendy saat rapat tingkat menteri membahas DBON, Jumat (21/5).
Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Olahraga Nasional 9 September 2020 dan saat Sidang Kabinet Terbatas tentang DBON tanggal 15 Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendesak agar rancangan Perpres tentang DBON tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin. Hal itu dalam rangka mempercepat peningkatan prestasi olahraga nasional.
“Saya minta segera percepat Perpres. Dari Kemenko PMK akan memberikan dukungan penuh bagaimana bisa (rancangan Perpres) segera berada di meja Bapak Presiden dan segera ditandatangani,” tegasnya.
Pada kesempatan rapat daring yang dihadiri Menpora Zainudin Amali, Menteri BUMN Erick Tohir, Menkominfo Johnny G Plate, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, serta beberapa perwakilan kementerian/lembaga, Menko PMK pun berharap di dalam Perpres itu nantinya akan mengakomodASI semua hal yang berkaitan dengan kepentingan olahraga di Indonesia.
“Saya mohon di dalam Perpres itu nanti ada pasal-pasal yang merupakan produk turunan. Apakah itu dalam bentuk Inpres, Kepmen, atau Permen, sehingga jelas alur dari Perpres yang sebenarnya merupakan strategi induk,” sebutnya.
Jangan Tumpang Tindih
Sementara, ia juga menegaskan jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan. Sebagai contoh bahwa di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 saat ini ada kerangka regulasi untuk merevisi Perpres 95/2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Di samping itu juga DPR sedang mengajukan inisiatif perubahan UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurutnya, beberapa hal tersebut dinilai perlu sinkronisasi sehingga muatan yang ada di dalam revisi RUU Sistem Keolahragaan Nasional dapat berjalan harmonis dengan DBON.
“Saya kira revisi UU ini juga bagus. Grand design-nya (DBON) agar bisa menjadi ruh atau substansi dari UU keolahragaan nasional kita sehingga ada semacam jaminan apa yang kita lakukan ini menjadi lebih kuat karena memiliki payung hukum yang lebih tinggi yaitu UU,” tutur Muhadjir.
Sedangkan, Menpora Zainudin Amali mengungkap alasan yang menjadi dasar disusunnya DBON. Selain atas arahan presiden, di dalam DBON juga tercantum target-target yang ingin dicapai Indonesia terutama dalam peningkatan prestasi olahraga nasional, seperti target olimpiade di 2032 dan 2044.
Sebut saja, target Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 yang diharapkan bukan hanya sukses sebagai penyelenggara tetapi juga prestasi olahraga. Jelang 100 tahun Indonesia merdeka tepatnya di 2044 saat pelaksanaan Olimpiade, partisipasi olahraga nasional diharapkan sudah mencapai 70 persen dan siswa yang aktif berolahraga sebanyak 30 persen dengan pencapaian di Olimpiade 2044 berada di peringkat 5.
“Ini yang harus kita susun dalam perencanaan grand design atau DBON kita. Untuk mencapai itu ada tahapan-tahapan yang juga sudah kita siapkan. Saya kira ini yang mendasari kenapa kita butuh segera Perpres ini. Kalau tidak segera, maka di tahun anggaran 2022 itu akan lewat karena kita belum punya payung hukum untuk bicara dengan Kemenkeu. Tapi saya kita sekarang kita sudah sampai pada tahap akhir untuk lahirnya Perpres ini, tinggal nanti eksekusinya ada di Kemenkeu,” kata Zainudin.
Menteri BUMN Erick Tohir yang tak luput memberikan dukungan penuh mengusulkan salah satunya agar di dalam pelaksanaan ajang kompetisi olahraga dapat melibatkan pihak swasta. Pasalnya, kesuksesan dalam setiap kegiatan olahraga justru akan berjalan lebih luwes dengan tidak hanya mengandalkan pemerintah melainkan peran dari dunia usaha.
Demikian juga disampaikan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. Bahwasanya, di dalam DBON harus memasukan unsur olahraga pariwisata (sport tourism) sehingga nantinya mampu memanfaatkan peluang industri olahraga dan pariwisata olahraga sebagai pendongkrak ekonomi nasional. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni