Hoax Lembaga Survei oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.
PWMU.CO– PDIP uring-uringan atas hasil survei yang melambungkan Ganjar Pranowo sehingga secara terang-terangan melakukan pengganjalan sistematis partai atas kadernya sendiri.
Kasus tak diundangnya Ganjar dalam acara DPD PDIP di Semarang yang dihadiri Ketua DPP PDIP Puan Maharani adalah bukti uring-uringan itu nyata. Permainan lembaga survei menjadi faktor penyebab melambungnya Ganjar Pranowo.
Sebaliknya, hasil survei yang menyatakan bahwa PDIP merupakan partai terbersih dari korupsi dipersepsikan atau diduga kuat mainan juga dari lembaga survei mitra PDIP sendiri. Said Didu menyebut hasil survei ini membuat dirinya terpaksa tertawa. Sebuah hoax lembaga survei.
PDIP yang banyak kadernya terlibat kasus korupsi aneh dinyatakan sebagai partai terbersih. Wajar masyarakat mencurigai lembaga survei yang hasilnya tak sesuai realitas seperti ini.
Banyak hasil survei aneh-aneh atau tidak masuk akal atau berbeda dengan bacaan publik tentang keadaan sebenarnya. Misalnya sebagian besar masyarakat puas dengan kinerja Jokowi-Ma’ruf Amin. Benarkah?
Lalu dilempar ke publik hasil survei bahwa Iriana, istri Jokowi sebagai Capres, begitu juga dengan statemen naiknya hasil survei soal elektabilitas partai sama dengan tingkat kepercayaan yang meningkat pada partai itu. Efeknya partai berkejaran memburu image elektabilitas. Atas bantuan lembaga survei mitranya.
Lembaga survei juga butuh dana dari proyek pesanan. Di sini bahayanya lembaga seperti ini. Sebab hasil yang dipublikasikan demi kepentingan tertentu adalah pembohongan publik. Pembodohan rakyat. Hoax yang bebas dari jeratan UU ITE, karena ia berlindung di hasil dan metode polling sendiri. Kepalsuan berbingkai emas.
Semakin dekat Pemilu baik legislatif maupun Pilpres atau Pilkada, semakin menjamur survei-survei. Masyarakat digiring dengan opini yang bisa abal-abal. Harus ada pengawasan terhadap keberadaan dan kerja lembaga survei.
Aturan hukum harus dibuat, UU mesti segera diproduk, situasi sudah sangat mendesak. Keberadaan dan kinerja lembaga-lembaga survei sudah masuk UGD. UU mengatur sanksi yang tegas atas kerja lembaga survei pesanan, proyek, dan sarat kepentingan.
UU menetapkan keberadaan Komisi Pengawas Lembaga Survei. Lembaga yang kompeten untuk menyeret lembaga survei nakal, genit, penipu dan jahat ke proses hukum.
Bila pembuatan UU itu relatif lama dan harus masuk Prolegnas dahulu, maka karena presiden sudah mahir dalam mengeluarkan Perppu. Kiranya jangan tanggung, keluarkan saja Perppu Lembaga Survei ini untuk kemudian DPR mengkaji Yes or No dikeluarkan.
Sanksi hukum untuk lembaga survei pembohong publik bukan semata pembubaran tapi juga pemidanaan. Kondisi kini sudah masuk fase gawat darurat. (*)
Bandung, 26 Mei 2021
Editor Sugeng Purwanto