Ibnu Hazm dan uluran tangan di masa pandemi, opini yang ditulis Celinanda Alvy Yuniarti, mahasiswi Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya.
PWMU.CO – Islam adalah agama yang mencakup semua aspek kehidupan manusia. Agama yang menjadi pedoman bagi setiap pemeluknya untuk menjalani kehidupan layak, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang. Kesejahteraan sejatinya harus dimiliki setiap orang, agar dapat menjalani kehidupan yang layak.
Covid-19 merebak sejak tahun 2019, dan baru memasuki Indonesia pada 2020. Pandemi ini tidak hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga berakibat pada kondisi sosial dan ekonomi di setiap wilayah maupun negara. Dampakya berlangsung secara cepat, termasuk aksesibilitas pada layanan yang layak semakin sulit diperoleh masyarakat, seperti pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan anak.
Pencegahan penularan virus juga sudah dilakukan di berbagi negara dengan banyak cara, mulai dari pembatasan fisik dan sosial seperti karantina di rumah. Juga pembatasan transportasi antar negara hingga karantina masif di suatu negara.
Setahun lebih Covid-19 menggerogoti Indonesia. Masyarakat diterpa kebingungan dengan keadaan. Kebutuhan dan biaya hidup yang terus bergerak tanpa penghasilan yang didapat. Beberapa bisnis skala kecil maupun besar pun mengalami penurunan keuntungan secara drastis. Tidak sedikit perusahaan harus gulung tikar karena diterpa kerugian besar.
Ibnu Hazm dan Kiprah Pemikirannya
Ibnu Hazm (994-1064 M) adalah sejarawan, ahli hukum, dan imam sunnah Islam yang mencurahkan pemikirannya untuk perkembangan Islam di dunia. Ibn Hazm dikenal aktif dalam penciptaan sastra, pengetahuan profesional dan pengetahuan bahasa Arab.
Dia terkenal sebagai pendukung madzhab dan ahli fikih Zahiri. Karya-karyanya mencakup banyak topik seperti hukum Islam, etika, sejarah, perbandingan agama. Dia dikenal sebagai sosok yang telah memberi kontribusi besar di dunia.
Ibnu Hazm mengatakan, ketika tingkat konsumsi atau permintaan lebih tinggi dari pendapatan yang memenuhi permintaan, maka kemiskinan akan menjadi parah. Dia meyakini bahwa hak yang diperintahkan oleh Allah SWT adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak-hak tersebut meliputi sandang, pangan, dan perumahan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Hak-hak tersebut merupakan tanggung jawab yang harus diwujudkan bersama. Tujuannya, untuk mewujudkan keadilan sosial umat manusia.
Mengalami kemiskinan adalah sesuatu hal yang tidak pernah diharapkan atau dikehendaki manusia. Maka, hendaknya bersama-sama membantu untuk mengurangi tingat ketimpangan sosial yang terjadi.
Ibnu Hazm menyampaikan gagasan terkait kepedulian pada kaum papa. Orang kaya mengeluarkan kewajiban harta dan membayar zakat. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Selain itu, pengeluaran harta yang diperlukan tidak boleh dilupakan, seperti pembayaran pajak dan lain-lain.
Ibnu Hazm mengatakan, orang-orang kaya dari penduduk setiap negeri wajib menanggung kehidupan orang-orang fakir miskin di antara mereka. Pemerintah harus memaksakan hal ini terhadap mereka jika zakat dan harta kaum muslimin (bait al-mal) tidak cukup untuk mengatasinya.
Dia juga menambahkan, orang fakir miskin itu harus diberi makanan dari bahan makanan semestinya, pakaian untuk musim dingin dan musim panas yang layak, serta tempat tinggal yang dapat melindungi mereka dari hujan, panas matahari, dan pandangan orang-orang yang lalu-lalang.
Kepedulian Warga
Di Indonesia, beberapa kelompok masyarakat hingga kalangan artis dan influencer rela mengulurkan tangannya demi membantu kelangsungan hidup sesama. Mereka berbondong-bondong saling menguatkan dan memberi bantuan.
Bisnis UMKM yang dirintis masyarakat juga dibentuk untuk memperlancar keberlangsungan hidup warga lainnya. Perannya dapat dilihat dari membeli atau mempromosikan dagangan yang dijual oleh influencer. Beberapa di antaranya bahkan menyerahkan akun YouTube-nya untuk membantu pelaku UMKM lainnya.
Tak hanya di negeri sendiri, warga kita juga kerap membantu saudara-saudara negara lain yang kesusahan. Beragam cara dilakukan seperti membuka donasi maupun bantuan tenaga medis, baik secara jasa maupun obat-obatan.
Dampak Covid-19 yang melumpuhkan ekonomi membuat pemerintah menyalurkan bantuan pada kalangan masyarakat. Sembako, bantuan langsung tunai (BLT), termasuk penggratisan dan diskon biaya listrik untuk golongan tertentu, serta keringanan pembayaran kredit yang ditujukan untuk pelaku UMKM.
Program BLT misalnya, salah satu tujuannya adalah membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bantuan semacam ini sangat perlu diwujudkan bagi mereka yang membutuhkan. Seluruh program yang dirancang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus membantu mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi.
Kebutuhan sandang, pangan, dan papan merupakan fitrah manusia. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan ini menjadi keharusan. Ibnu Hazm memandang hal tersebut dengan mengatakan, sebagai orang kaya, harus saling membantu yang mengalami kemiskinan. Ini adalah bagian dari hak asasi manusia. Bersama-sama mereka menjadi tanggung jawab sosial dan keadilan untuk semua.
Dia juga menambahkan, bahwa harta yang dimiliki orang kaya termasuk harta atau hak orang miskin dan anak yatim. Karena itu, harus ada pemenuhan terkait hal ini. Kekayaan tidak terkurangi malah menambah keberkahan dalam kehidupan.
Maka, kesadaran setiap masyarakat tetap diperlukan. Bantuan yang dikeluarkan dapat berarti besar bagi mereka yang membutuhkan. Bantuan-bantuan tersebut perlahan dapat mengatasi masalah hidup masyarakat di tengah pandemi seperti ini. Diharapkan muncul kesadaran akan pentingnya saling tolong-menolong antar masyarakat. (*)
Penulis Celinanda Alvy Yuniarti. Co-Editor Darul Setiawan. Editor Mohammad Nurfatoni.