PWMU.CO – 8 Pertanyaan Dana Haji, Ini Jawaban Kepala BPKH. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjawabnya pada Webinar F-PAN DPR RI bertema “Menyoroti Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji”, Kamis (10/6/21) pekan lalu.
Dalam webinar itu, Anggito meluruskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang beredar seputar dana haji. Sebelumnya, dia menyatakan dana haji per Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun dan tetap aman. Berikut pertanyaan dan jawaban Anggito.
Soal Utang
Salah satu pertanyaannya, “Apakah pemerintah memiliki utang (hotel dan lain-lain biaya haji)?”
Anggito menegaskan tidak ada utang. “Tidak ada, karena di buku kami, di laporan keuangan, tidak ada yang namanya hutang kepada hotel, apakah ada pos utang? Tidak ada!” ungkapnya.
Investasi Dana Haji
Pertanyaan selanjutnya muncul, “Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?”
Dia juga menyatakan tidak ada. “Tidak ada investasi langsung untuk (pembiayaan) infrastruktur. Sekali lagi tidak ada!” tegasnya.
Yang ada, sambungnya, berinvestasi ke surat berharga atau sukuk. Sebagian besar investasi BPKH ada di surat berharga syariah yang aman, sebab dijamin oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan UU nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Kalau swasta, coba bayangkan kalau hari ini kita investasi properti (gedung), apa yang terjadi? Hari ini kita investasi jalan tol, dua tahun nggak dipakai,” terangnya.
Anggito mengungkap, secara fakta dan data, investasi di sukuk pemerintah mencatat peringkat enam. “Kategorinya lancar dan risk free (risikonya tidak ada). Jadi di dalam buku kami tidak ada pencadangan,” kata dia.
Dia menyatakan ada akad ijarah saat Kementerian Keuangan menawarkan SBSN BPKH. APBN menjamin underlying proyek K/L dan pembayaran pokok atau kupon SBSN. SBSN atau PBS—sebelumnya SDHI—BPKH telah mendapat opini syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Selengkapnya, untuk melihat Laporan Keuangan BPKH 2020 dan e-book Jenis Investasi BPKH, dapat mengakses www.bpkh.go.id.
Anggito lantas menekankan keuangan syariah lebih baik dari keuangan konvensional.
“Apakah uang tabungan Anda, Anda simpan di brankas rumah? Nggak, toh! Disimpan di bank. Penyimpan uang kan masalah kepada pengurusnya, toh?” ujarnya.
Kemudian dia menekankan kembali, tidak ada yang BPKH investasikan langsung ke jalan tol atau ke bandara.
Dasar Pengembangan Dana Haji
Anggito juga menjawab pertanyaan apakah ada fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH. Dengan tegas dia menjawab tidak ada. Yang ada, sambungnya, adalah Ijtima Ulama tahun 2012. Yaitu tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam “Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV” tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting list), Bagian C Ketetapan Hukum.
Di sana tertulis, “Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.”
Izin Investasi Dana Haji
Pertanyaan lain muncul, “Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?”
Anggito mengiyakan, “Sudah ada izin pemilik dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jamaah haji yang mendaftar.”
Surat itu diberikan kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Abimanyu pun menampilkan contoh wakalah. “Saya yang bertanda tangan di bawah ini, calon jamaah haji: (kemudian mencantumkan nama, alamat, dan nomor KTP/NIK).”
Selanjutnya tertulis, “Dengan ini memberikan kuasa/wakalah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji untuk mengelola seluruh dana yang saya bayarkan sebagai setoran BPIH dan atau BPIH khusus serta nilai manfaat dari.”
Dana Haji Dijamin LPS
Anggito meluruskan, dana haji milik jamaah yang di bank itu dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jadi terlindungi dari gagal bayar.
Hal ini telah tertulis dalam surat LPS nomor S-001/DK01/2020 tanggal 15 Januari 2020. Surat ini sehubungan dengan surat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Nomor B.935/BPKH/BP/06/2017 perihal Permohonan Penjaminan Keuangan Haji dan Nomor B.3127/BPKH/12/2019 perihal Konfirmasi Penjaminan Dana BPKH.
“Penjaminan simpanan nasabah penyimpan di bank oleh LPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.”
Salah satunya, LPS menjamin simpanan nasabah di bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dana Lunas Tunda Jamaah Haji
Anggito pun menbenarkan, dana lunas tunda jamaah haji mendapat nilai manfaat dari BPKH. Jamaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021.
Lebih lengkap, Anggito mengarahkan untuk cek di va.bpkh.go.id mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
Dalam forum siang itu, dia menampilkan laporan nilai manfaat tahun 2020 sejumlah Rp 1.700.000,00; sehingga kini diperoleh total Rp 40.052.601,85.
LK BPKH Sudah Diaudit BPK
Pertanyaan yang juga muncul, “Apakah laporan keuangan BPKH sudah diaudit BPK?”
Anggito menerangkan, laporan keuangan (LK) dana haji di BPKH telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion.
Sedangkan, untuk laporan keuangan BPKH tahun 2020 masih dalam proses audit oleh BPK.
Lima Prinsip Dana Haji Aman
Pertanyaan terakhir yang Anggito bahas, “Apakah dana haji aman?”
Dia menyatakan aman karena ada ketentuannya dalam Undang-undang 34 Tahun 2014 pasal 46 ayat 3. “Dalam pasal tersebut, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi, yaitu syariah, keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas,” ujarnya.
Berdasarkan prinsip syariah, BPKH hanya bertransaksi secara syariah dan dengan lembaga keuangan syariah. “Kita tidak boleh bertransaksi dengan non-syariah,” ujarnya.
Berdasarkan prinsip keamanan, penempatan instrumen keuangan syariah harus memenuhi peringkat minimal A. “Peringkatnya A, bahkan lebih dari A!” tegasnya.
Prinsip selanjutnya, kehati-hatian, yaitu berinvestasi dengan profil risiko rendah (low-moderate). “Kami tidak berinvestasi pada profil risiko yang lebih rendah,” terangnya.
Prinsip lain yaitu nilai manfaat. Nilai manfaat dengan imbal hasil optimal dan cukup untuk kebutuhan BPIH dan cukup untuk kebutuhan BPIH dan alokasi Jemaah Haji Tunggu. “Yang lebih tinggi nilai manfaatnya adalah sukuk. Kalau kita masuk pada investasi langsung, ada risikonya,” kata Anggito.
Prinsip terakhir, likuiditas. BPKH minimal menyediakan dana likuid sejumlah dua kali musim haji. “Likuid berarti dana tunainya tidak ada yang dipisah. Yang tertib tunai dan bisa ditunaikan (diuangkan segera),” terangnya.
Berapa ukurannya? Dua kali musim haji. “Idealnya uang itu ada di brankas. Tapi nggak mungkin kita (simpan) di brankas. Ya simpan saja di deposito!” tuturnya. (*)
Penulis Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni