PWMU CO – Bupati Lamongan larang hajatan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 yang kondisinya semakin mengkuatirkan. Banyak Lamongan warga yang terpapar.
Saat ini pasien Covid-19 di Lamongan sedang melonjak. Rumah Sakit Umum Dr Soegiri di Lamongan kewalahan menangani pasien Covidd-19. Demkian juga rumah sakit Muhammadiyah yang ada di Lamongan dan Babat.
Untuk itu Bupati Lamongan Dr Yuhronur Efendi MBA mengeluarkan surat edaran tanggal 21 Juni 2021 nomor 443.2/164/413.011/2021. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah), camat, dan kepala desa sekabupaten Lamongan.
Surat edaran tersebut mengacu pada Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 14 Juni 2021. Isinya tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat nerbasis mikro dan mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Enam Poin Surat Edaran
Adapun isi surat edaran Bupati Lamongan sebagai berikut: Pertama, penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus lebih ditegakkan baik oleh satgas desa maupun satgas kecamatan, terutama untuk operasi masker dan penertiban kerumunan massa.
Kedua, memberlakukan atau mengaktifkan kembali kampung tangguh dan wajib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik desa dan kecamatan.
Ketiga, wajib menyediakan ruang ruang isolasi yang ada di desa atau di kecamatan sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tanpa gejala
Keempat, memberlakukan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung warung, kafe, dan swalayan. Hal ini berlaku juga untuk aktifitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
Kelima, melarang penyelenggaraan hajatan atau resepsi sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut terkait penyebaran Covid-19 di kabupaten Lamongan.
Keenam, membatasi kegiatan keagamaan hingga 25 persen dan agar memperketat protokol kesehatan dan pelaksanaannya.
Camat Babat Drs Mulkan MM segera menindaklanjuti surat edaran itu bersama Forkopimca (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan).
“Selaku Camat saya siap menindaklanjuti dengan mengantisipasi peningkatan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Babat,” ujarnya. (*)
Penulis Fathurrahim Syuhadi Editor Mohammad Nurfatoni