PWMU.CO– Muhammadiyah berpandangan, dana kurban yang disiapkan untuk membeli kambing atau sapi sebaiknya dialihkan membantu warga miskin terdampak Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 Rabu (30/6/2021) malam secara daring. Tema pengajian kali ini Aplikasi Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Tuntunan Idul Adha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.
”Dalam kondisi sekarang ini, banyak anggota warga masyarakat terpapar Covid-19, terutama sangat berat dirasakan oleh mereka yang masuk golongan ekonomi lemah. Misalnya mereka yang jualan, lalu ada keluarga yang terkena Covid-19 dan tidak bisa jualan. Mereka ini sangat perlu santunan, karena tidak ada pemasukan sama sekali,” kata Syamsul Anwar.
Dalam kondisi seperti itu, kata dia, dibutuhkan kepekaan nurani. Ayat dalam Quran juga memerintahkan menyantuni fakir miskin. ”Agama itu tidak sekadar dilaksanakan secara harfiyah, Idul Kurban kita berkurban, tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani,” lanjut Syamsul Anwar.
Syamsul Anwar juga menjelaskan, tentang Manhaj Tarjih yang dianut oleh Muhammadiyah sebagai metode dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang keagamaan khususnya. ”Muhammadiyah menerapkan manhaj Tarjih dengan bersumber pada al-Quran dan sunnah dan melalui tiga pendekatan yaitu burhani, bayani serta irfani,” jelasnya.
Pendekatan bayani, ujar Syamsul Anwar, melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syar’i, kemudian pendekatan burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan irfani melihat masalah dari kepekaan nurani.
Melalui sumber dan pendekatan itulah, sambung dia, dalam menyambut Idul Kurban 2021 ini, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana kurban untuk membantu warga miskin yang terdampak Covid-19.
Menurutnya, tujuan beragama seperti tertuang dalam surat al-Anbiya’ ayat 107, bahwa Nabi Muhammad tidak diutus kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam.
”Tuhan mengutus Nabi Muhammad membawa syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan rahmat bagi semesta alam. Bagaimana rahmat ini diwujudkan? Mana yang lebih rahmat, kita menyembelih 25 ekor sapi tiga hari habis, dibandingkan dengan kita membantu mereka yang sekarang banyak mengalami kesukaran. Itu harus dipertimbangkan, itu kepekaan nurani,” tegas Syamsul Anwar.
Prinsip Beragama
Syamsul Anwar menambahkan prinsip-prinsip dalam beragama yaitu pertama, kemudahan. Agama itu tidak mempersulit dan bertujuan untuk memberi kemudahan. Prinsip kedua, kemampuan. Ketiga, tidak menimbulkan mudharat. Keempat, mengikuti Sunnah Nabi Muhammad saw.
Dijelaskan, hukum-hukum juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan. ”Kapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemaslahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qath’i dan harus berlandaskan suatu dalil syar’i juga,” ungkap Syamsul Anwar.
Terkait shalat Idul Adha, Syamsul Anwar mengungkapkan, karena kondisi terkini perkembangan pandemi Covid-19, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa dalam dua tiga hari ini.
”Shalat Idul Adha itu kembali seperti pada fatwa Idul Fitri tahun 2020 yang lalu yaitu tidak merekomendasikan shalat di lapangan atau di masjid, jadi shalat di rumah masing-masing,” tuturnya.
Fatwa itu karena pertimbangan dan argumentasi yang sudah disampaikan, agama itu sebuah kemudahan serta dalam melaksanakan agama tidak menimbulkan mudharat.
Shalat Idul Adha di rumah juga tidak dimaksudkan mengadakan suatu jenis ibadah baru, karena shalat yang dilakukan tetap sama seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad saw. (*)
Penulis Budi Santoso Editor Sugeng Purwanto