PWMU.CO – Dukung edaran Bupati, UM Jember terapkan 5M. Strategi pencegahan dari 3M menjadi 5M yakni menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Dihubungi PWMU.CO Kamis (1/7/2021) Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Jember Dr Hanafi MPd menyampaikan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang memunculkan varian baru yaitu varian Delta realitasnya lebih cepat menular.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Jember. Dibuktikan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 300/246/416/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jember,” ungkapnya.
Mengatur Mobilisasi
UM Jember, lanjutnya, mendukung penuh terhadap kebijakan tersebut. Mengingat UM Jember adalah instansi bidang pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Dengan menyesuaikan dalam kondisi yang ada, UM Jember terus melakukan pencegahan termasuk mengatur mobilisasi antara yang penting atau mendesak dan tidak mendesak,” ujarnya.
Terapkan sejak Awal Pandemi
Sementara itu Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) UM Jember Ns Sasmiyanto MKes menyampaikan edaran bupati tersebut menjadi penguat untuk kegiatan yang sebelumnya sudah ada.
“Termasuk mengisi ruangan dengan 25 persen dari kapasitas normal. Dan pemberlakuan WFH (Work from Home) dan WFO (Work from Office) yang sudah kita terapkan sejak awal pandemi Covid-19,” jelasnya.
Menurutnya penerapan WFH diberlakukan untuk dosen, sementara WFO untuk tenaga pendidik dan tenaga administrasi. Ini karena tendik dan admin tidak bisa dilakukan secara daring.
“Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak antar sesama orang sehingga peran MCCC dalam memberikan pelayanan terbaik bagi civitas akademika di UM Jember untuk menjamin kesehatan bagi mereka selama menjalani kegiatan di kampus,” terangnya.
“Dalam penanganannya MCCC juga berkoordinasi dengan tim kesehatan yang bekerja sama dengan Klinik Suherman untuk melakukan tracing dan tindakan lebih lanjut bilamana ada yang terpapar,” tambahnya.
Prioritas Kesehatan
Untuk mencegah paparan bersama, sambungnya, penutupan kantin juga dilakukan berdasarkan surat edaran Nomor 0029/EDR/II.3.AU/BAU/A/2021 yang dikeluarkan oleh UM Jember.
“Karena yang kita tahu kantin tempatnya orang mengobrol dan makan. Dan makan itu pasti maskernya dilepas,” ungkap Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UM Jember ini.
“Langkah tersebut diambil karena memandang dari sisi kesehatan yang merupakan suatu hal yang urgent. Maka langkah ini kami lakukan demi kesehatan bersama,” imbuhnya. (*)
Kontributor Disa Yulistian. Editor Sugiran.