PWMU.CO – Bupati Lamongan keluarkan tujuh instruksi Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Covid-19.
Instruksi ini dikeluarkan Bupati Lamongan Dr Yuhronur Efendi MBA pada tanggal 2 Juli 2021. Dan mulai berlaku efektif pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dasar pelaksananaan pemberlakuan PPKM Darurat Covid- 19 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Dasar yang kedua adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.
Instruksi PPKM Darurat Covid 19 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Direktur BUMD Kabupaten Lamongan, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal KabupatenLamongan, Camat se-Kabupaten Lamongan, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lamongan, dan Pimpinan Organisasi Masyarakat/Organisasi Agama Kabupaten Lamongan.
Keluarkan Tujuh Instruksi PPKM Darurat Covid-19
Pertama, PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan penerapan hal-hal sebagai berikut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama dua puluh empat jam.
Tempat ibadah: masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan k serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Sedangkan fasilitas umum: area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara juga
Kedua, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ketiga, TNI, Polri dan Kejaksaaan mendukung penuh dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Keempat, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi, dengan prinsip prokes yang benar.
Kelima, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19
Keenam, pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD. Dana yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
Ketujuh, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam Instruksi Nomor 4 Tahun 2021 yang dikeluarkan Bupati Lamongan juga disebutkan adanya sanksi bagi warga Lamongan yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat Covid 19.
Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (*)
Penulis Fathurrahim Syuhadi Editor Mohamamd Nurfatoni