PWMU.CO– Pemda bertanggung jawab untuk memastikan bansos dapat diterima tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disempurnakan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut tanggung jawab pemda itu sebagaimana diatur oleh regulasi yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021.
Tanggung jawab pemda untuk memastikan bantuan-bantuan sosial terkoordinasi dengan baik, sinkron, serta ada titik temu antara bantuan yang berasal dari pusat dan daerah. Di samping itu harus dipastikan tidak boleh ada penyelewengan ataupun penyimpangan di dalam pembagian bansos.
“Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat wawancara melalui teleconference di acara CNN Live, Rabu (7/7/2021).
Muhadjir mengklaim pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Antara lain melalui upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos.
Bahkan, PT Pos pun tidak akan menyerahkan bansos kecuali kepada orang-orang yang memang datanya tercantum di dalam DTKS. Selain itu harus membawa kelengkapan data saat pengambilan seperti foto diri dan juga menunjukkan KTP untuk memastikan wajah penerima bansos sesuai data yang dimiliki.
“Itulah cara yang kita lakukan di lapangan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran. Akan tetapi, Bapak Presiden juga sudah memberikan amanah, bagaimanapun bagusnya sistem yang kita gunakan masih akan ada juga yang seperti itu,” tuturnya.
Revolusi Mental
Menurut dia, penyaluran bansos harus menjadi momentum untuk melakukan revolusi mental. Mempertajam rasa tanggung jawab, mengubah niat buruk menjadi baik untuk membangun mental bangsa Indonesia termasuk para pelaku, birokrat, dan pengambil tanggung jawab di lapangan.
Kendati demikian, harus diingat sesuai arahan presiden apabila ada masyarakat yang tidak tercantum di dalam DTKS atau bahkan belum memiliki NIK yang jelas wajib diberikan bansos. Dengan catatan, yang bersangkutan benar-benar masyarakat yang membutuhkan.
Ia menegaskan tidak boleh ada satupun masyarakat yang membutuhkan dengan alasan apapun tidak menerima bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan.
“Karena itu harus ada afirmasi khusus. Bapak Presiden menyampaikan kalau perlu itu Bapak Kades, camat, siapa warganya yang belum mendapatkan bantuan yang betul-betul harus dibantu maka keluarkanlah dari APBD,” tandas Muhadjir.
Masih ada pintu bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK untuk mendapatkan bantuan yaitu melalui BLT Desa.
“BLT Desa itu dari jatah 8 juta yang tercatat baru 5 juta, jadi mestinya desa-desa yang memang betul-betul ada rakyatnya yang masih membutuhkan bisa diambil dari BLT Desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kemensos,” tandasnya.
Kemenko PMK akan membentuk desk gabungan untuk memantau penyaluran dana dari Kemensos maupun dari Kemendes, termasuk dari pemda.
“Nanti kita akan bentuk desk gabungan. Akan kita pantau tiap hari bagaimana perkembangan penyalurannya,” pungkas Menko PMK. (*)
Editor Sugeng Purwanto