Hukum demostrasi itu sendiri, menurut Haris pada dasarnya mubah atau boleh. Akan tetapi, bisa berubah hukum menjadi makruh maupun haram tergantung pada alasan dan tujuannya (illaty). ”Sebagaimana kaidah fiqih Al-hukmu ma’a illat, hukum demo bisa mubah, makruh dan menjadi haram hukumnya kalau tujuannya untuk atau menimbulkan kerusakan. Seperti makar atau anarkhis,” tegasnya.
(Baca juga: Ketika Iman Bicara, Catatan Aksi Super Damai 212)
Sementara itu, Pengasuh FKD Sholihul Huda MFil menyampaikan, jika ditarik dalam konteks yang saat ini sedang ramai dibicarakan di publik, yaitu terkait Aksi Bela Islam jilid I,II dan III dengan tuntutan penegakan keadilan atas tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Maka, menurut Sholik aksi demonstrasi itu hukumnya adalah mubah. Bahkan dinilai wajib karena lantang menyuarakan keadilan hukum.
”Sebaliknya, bisa juga haram jika tujuan aksi sudah berbeda. Aksi sudah menjurus anarkhis. Bahkan bertujuan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” tutur Sholik yang berpendapat sama dengan Haris.
Sholik pun menilai bahwa sikap Muhammadiyah sangat tepat dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama Islam ini. Yakni, dengan meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus Ahok. Muhammadiyah juga terus mengawal keadilan demi tegaknya supremasi hukum.
(Baca ini juga: Orasi Kapolri pada Aksi 212: Berkali-kali di KPK Tak Bisa, di Polri Langsung Tersangka)
”Karena hukum harus belaku sama bagi semua warga Indonesia. Termasuk dalam kasus ini, Ahok tidak boleh diperlakukan istimewa. Ahok harus diadili secara hukum sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Terlebih, Muhammadiyah juga tidak menyuruh dan tidak melarang warganya untuk ambil bagian dalam Aksi Bela Islam. Hanya saja, yang ikut aksi dilarang membawa atribut organisasi agar Muhammadiyah.
”Saya selaku pengasuh kajian sangat apresiatif terhadap para ulama, habaib dan masyarakat Islam Indonesia yang ikut aksi super damai 212. Kerana semuanya mampu menjaga demo dapat berjalan dengan damai dan sejuk,” terangnya.
Sholik pun mengingatkan, agar umat Islam tetap waspada dan harus terus mengawal proses penegakkan hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur no-aktif Ahok, ”Jangan sampai kita (umat Islam) terlena dan tidak lagi mengawal kasus itu,” peungkasnya.(lik/aan)