PWMU.CO– Kartu nikah digital viral beredar di media sosial pekan ini. Kartu itu mencantumkan foto dan nama suami pada bagian depan. Bagian belakang ada empat kolom untuk foto istri, nama dan tanggal menikah. Ternyata kartu nikah ini hoax.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan yang beredar di medsos itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh negara. Tampak dari kop di kartu tertulis Kementrian Agama. Yang baku seharusnya Kementerian Agama.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta seperti ditulis kemenag.go.id, Rabu (25/8/2021).
Kamaruddin menerangkan, memang mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini mendapatkan kartu digital.
”Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.
”Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu ini cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
”Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan di KUA tersebut masih ada,” tandasnya. (*)
Editor Sugeng Purwanto