PWMU.CO – Pembubaran BSNP Bertentangan dengan Prinsip Gotong Royong Penyelenggaraan Pendidikan. Demikiam tanggapan anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partal Amanat National (PAN) Prof Zainuddin Maliki yang disampaikan secara tertulis pada PWMU.CO Rabu (1/9/2021) pagi.
Dia mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang. “Oleh karena itu pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris, dan kegotong royongan dalam penyelenggaraan pendidikan” ujarnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan. Pembubaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Kemdikbudristek beranggapan bahwa standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemdikbudristek. Guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Tak Sejalan dengan UU Sisdiknas
Zainuddin mengatakan, mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.
“Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri,” ungkap legislator asal Dapil Jatim X Gresik Lamongan itu.
“Dengan membubarkannya maka sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri,” tambahnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menegaskan, pembubaran BSNP menunjukkan Kemendikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat. “Kamus gotong-royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan,” ungkapnya.
“Di tengah tantangan yang semakin kompleks, apalagi beban pemerintah yang semakin berat menghadapi pandemi Covid-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pentingnya gotong-royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat, bukan melemahkannya,” tambahnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
.