PWMU.CO – Pembubaran BSNP Akan Berdampak pada Arah Pengembangan Pendidikan. Demikian diungkapkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) Dr H Abdul Aziz Alimur Hidayat MKes, Kamis (2/9/2021)
Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan berdampak pada arah pengembangan pendidikan yang tidak jelas.
“Padahal dengan adanya BNSP akan ada standarisasi pendidikan mulai dari kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pembiayaan pendidikan, pengelolaan, proses, isi, dan penilaian pendidikan,” ujarnya.
Tanpa Partisipasi Masyarakat
Menurutnya, jika tidak ada standar nasional pendidikan tentu kualitas pendidikan tidak terarah. “Dengan tidak adanya BNSP saya rasa partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pendidikan tidak sepenuhnya terjadi,” ungkap mantan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya dua periode itu.
Sebab, sambungnya, BSNP merupakan lembaga independen yang diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang. Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Pembentukan BSNP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). BSNP bertugas mengembangan dan mengevaluasi implementasi standar nasional pendidikan, menyelenggarakan ujian nasional, menilai kelayakan buku teks pelajaran, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah,” papar Abdul Aziz.
Tentu, pembubaran BSNP terhitung 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang diteken Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 23 Agustus 2021 sangatlah tidak tepat
“Pembubaran BSNP pada periode 2019-2023 yang diketuai Prof Dr Abdul Mu’ti dan KH Drs Z Arifin Junaidi MM sebagai sekretaris tidak sejalan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya. (*)
Penulis Fathurrahim Syuhadi Editor Mohammad Nurfatoni