PWMU.CO – Sikap PP IPM soal Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) ditulis dalam surat pernyataan No. A.1/PP IPM-331/2021
Dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Muharram 1443H atau 7 September 2021M itu diawali dengan situasi yang terjadi.
“Seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan merupakan aspek penting untuk bangsa, demi menatap masa depan yang lebih maju. Hal kecil dalam membuat kebijakan di bidang pendidikan sangat berarti dampaknya untuk pendidikan dan masa depan secara keseluruhan, ini mengisyaratkan kita semua terutama Pemerintah bersama Kemendikbud Ristek agar benar-benar serius dalam menangani persoalan atau membuat kebijakan di bidang pendidikan,” salah satu bunyi pernyataan sikap.
Setelah melakukan kajian bersama, PP IPM menyampaikan kritik serta sikap yang tertuang dalam surat pernyataan. Di dalamnya terdapat enam poin, yaitu:
Pertama, Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat (2) telah mengkhianati amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
Kedua, keputusan tersebut menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek telah bersikap inkosisten terhadap pernyataannya terkait pemerataan dan percepatan pendidikan.
Ketiga, keputusan tersebut dirasa diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena seharusnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler justru dibutuhkan sekolah untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Keempat, pernyataan Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa “…karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan” merupakan pernyataan keliru yang bersifat asumsi, bukan berdasarkan kajian atau penelitian akademik yang memang layak dijadikan dasar pertimbangan.
Kelima, Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat (3) poin c mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta yang selama ini juga telah berperan meningkatkan pendidikan di daerah dimaksud tersebut, karena selama ini banyak daerah yang sebelum ada sekolah negeri ditopang oleh sekolah-sekolah swasta. Jadi, seharusnya peraturan ini bisa berlaku bagi penyelenggara pendidikan baik itu pemerintah maupun swasta.
Keenam, kami mendesak Mendikbudristek untuk menghapus pasal 3 ayat (2) pada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 serta meninjau kembali pasal 3 ayat (3) poin c. Selain itu, kami sekali lagi mengingatkan kepada Mendikbud Ristek agar lebih cermat dan tidak selalu menimbulkan kontroversi dalam menerbitkan keputusan.
Demikian pernyataan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Nashir Efendi dan Sekretaris Umum Hilal Farhurrahman. (*)
Penulis Azmi Izuddin Editor Mohamamd Nurfatoni