PWMU.CO – Penggunaan atribut Natal hampir selalu menjadi bahan debat tahunan di Indonesia. MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Menanggapi kondisi itu, hari ini (14/12), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 56 Tahun 2016. Isinya tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
“Pertama, menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Kedua, Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” begitu bunyi fatwa tersebut dalam sub bab “Ketentuan Hukum”.
Fatwa MUI itu juga menyebutkan, atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Selain memutuskan ketentuan hukum MUI juga mengeluarkan 6 rekomendasi terkait dengan fatwa itu. Pertama, Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
“Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis,” bunyi rekomendasi kedua.
“Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim,” bunyi rekomendasi ketiga.
MUI juga merekomendasikan pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
Selain itu, 2 rekomendasi di urutan kelima dan keenam ditujukan kepada pemerintah RI. “Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama,” bunyi rekomendasi kelima.
Selanjutnya halaman 2