PWMU.CO – Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Nomor: 1747/EDR/II.4/F/2021 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Muharram 1443 atau 4 September 2021.
Dalam sudah yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Dikdasmen PWM Jatim Dr Arba’iyah Yusuf MA dan Phonny Aditiawan Mulyana SE MM terdapat sembilan poin permintaan atau imbauan.
Selain membolehkan sekolah, madrasah, atau pesantren mengambil plihan PTM terbatas dengan beberapa syarat, pihaknya mendorong agar segera dilakukan vaksinsi untuk warga lembaga tersebut.
Penyelengara pendidikan juga diminta memberikan layanan pendidikan bagi siswa yang tetap ingin mengikuti pembelaaran jarak jauh (PJJ).
Berikut ini isi lengkap surat edaran yang diterima redaksi PWMU.CO dari Sekretaris Majelis Dikdasmen PWM Jatim Phonny Aditiawan Mulyana, Kamis (9/9/2021) siang:
Kepada Yth
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Kepala Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Mudir Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur
Assalamu’alaikum wr. wb
Menindaklanjuti dan memperhatikan:
- Laporan perkembangan pandemi Covid-19 tingkat nasional khususnya di Jawa Timur yang menunjukkan penurunan dan ditetapkan menjadi PPKM level 3.
- Surat Dinas Pendidikan Jawa Timur no. 420/5137/101.1/2021, tanggal 25 Mei 2021 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Jawa Timur
- Surat Edaran Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah No. 87/I.4/F/2021, tanggal 21 Juni 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah Tahun Ajaran baru 2021/2022
- Keputusan Rapat Koordinasi Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur pada 4 September 2021.
Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur dengan ini menyampaikan bahwa:
- Sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah dapat memilih melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah untuk tahun ajaran 2021/2022, dengan syarat sudah mendapat izin/rekomendasi tertulis dari pemerintah kabupaten/kota dan atau Persyarikatan sesuai kewenangannya.
- Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah agar mewajibkan dan memastikan seluruh guru dan karyawan sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah sudah mendapat vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama) atau segera melakukan vaksinasi melalui layanan kesehatan milik pemerintah dan atau Persyarikatan sebagai salah satu perlindungan dan syarat wajib persiapan PTM terbatas yang disebutkan pada point 1 di atas.
- Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah agar mendorong siswa/santri untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 melalui layanan kesehatan milik pemerintah dan atau Persyarikatan sebagai salah satu perlindungan dan syarat wajib persiapan PTM terbatas yang disebutkan pada point 1 di atas.
- Sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah agar memastikan Tim Satgas Covid-19 di sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah melakukan tugas pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM terbatas sesuai pedoman yang sudah ditentukan oleh Pemerintah/Persyarikatan dan atau Sekolah/Madrasah/Pesantren masing masing.
- Sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah agar Berkoordinasi dan melaporkan kepada MCCC daerah untuk segera mengambil tindakan baik preventif dan kuratif jika ditemukan adanya kasus paparan Covid-19 pada warga sekolah/madrasah/pesantren selama PTM terbatas dijalankan.
- Sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah yang telah menerapkan PTM terbatas dan kemudian: a) terdapat kejadian paparan Covid-19 yang mengkhawatirkan, dan atau b) berubah statusnya menjadi zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah agar memprioritaskan kebijakan PJJ efektif dan BDR (bekerja dari rumah) bagi guru/karyawan sampai dinyatakan aman.
- Sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah tetap memberikan layanan proses belajar mengajar (PBM) denganpembelajaran jarak jauh (PJJ) efektif bagi wali siswa/santri yang memilih untuk tidak mengikutsertakan putra-putrinya pada PTM terbatas.
- Sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah melaporkan secara tertulis data siswa/santri yang terdampak Covid-19 secara ekonomi atau yang menjadi yatim kepada majelis penyelenggara untuk kemudian akan dikoordinasikan tindak lanjutnya.
- PTM Terbatas, selain mengikuti ketentuan pemerintah juga berpedoman dan memperhatikan prosedur operasional standar sesuai Surat Edaran Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah no. 87/I.4/F/2021, tanggal 21 Juni 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah Tahun Ajaran baru 2021/2022 .
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Nasrun minallah
Wassalamu’alaikum wr wb
Tembusan:
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
- Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur
- Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah Jawa Timur
- MCCC Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post