PWMU.CO– UU (Undang-undang) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan DPR dan pemerintah dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Apa isi UU itu? Berikut yang perlu Anda ketahui berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN naik dari 10 persen tahun ini menjadi 11 persen mulai berlaku 1 April 2022. PPN akan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Rencana PPN bahan kebutuhan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa keuangan, dan jasa kesehatan dalam draft RUU yang diprotes rakyat dihapus.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
BAB III pasal 17 mengubah ketentuan tarif PPh 5 persen dikenakan untuk seseorang yang berpenghasilan Rp 50 juta per tahun, diubah menjadi Rp 60 juta.
PPh untuk orang pribadi berpenghasilan Rp 5 miliar lebih per tahun dikenakan hingga 35 persen dari tarif sebelumnya 30 persen.
Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen. Tarif PPh Badan tetap 22 persen.
3. Pajak Karbon
Pajak karbon dipungut dengan tarif Rp 30 per kilogram mulai 1 April 2022. Pajak ini untuk pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara yang menghasilkan CO2 melebih batas atas emisi yang ditetapkan pemerintah.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat 10 bahwa data kependudukan akan diintegrasikan dengan data wajib pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan. (Bab II Pasal 2 ayat 1a)
5. Denda Pajak
Denda pajak turun dari 50 persen menjadi 30 persen.
6. Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022. (Pasal 6 ayat 1)
Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. (Pasal 6 ayat 1).
Editor Sugeng Purwanto