Serangan kepada MUI oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan
PWMU.CO– Serangan kepada umat Islam oleh kelompok islamofobia, sekuler, liberalis dan komunis di era Jokowi pekan ini adalah pembubaran MUI. Gara-gara ada ulama MUI yang ditangkap Densus 88 dengan tuduhan terorisme.
Mendapat angin, kaum islamofobia makin mabuk di cafe buzzeria d’amplopia. Berkhayal sukses untuk membubarkan kelompok yang mereka olok-olok sebagai radikal, kadrun, dan perongrong negara. Serangan mereka ingin menghancurkan MUI.
Tapi MUI bukan FPI atau HTI, organisasi keagamaan yang dianggap tidak berdampak atas pembubarannya. MUI itu merepresentasi hampir semua organisasi kemasyarakatan Islam, ulama serta cendekiawan. Pembubaran dipastikan berimplikasi luas.
Implikasi atau konsekuensi pembubaran yang patut diperhitungkan dan menjadi kesulitan kelompok yang berkumpul di cafe buzzeria d’amplopia, yaitu
Pertama, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat adalah KH Ma’ruf Amin yang tidak lain merupakan Wakil Presiden RI. Tokoh NU yang berpengaruh. Demikian juga dengan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar adalah Rais Aam Syuriah NU pula.
Kedua, membubarkan MUI sama saja dengan keharusan untuk membubarkan wadah serupa dari agama lain seperti DGI, MAWI, PHDP, dan Walubi. Kalau MUI sebagai wadah umat mayoritas dibubarkan apalagi yang lain. Akan terjadi kekacauan atas eksistensi keberagamaan beserta kelembagaannya.
Ketiga, MUI sebagai wadah yang merepresentasi berbagai ormas Islam memiliki jalinan akar rumput yang kuat, karenanya reaksi besar dari potensi kekuatan Islam tidak akan terhindarkan. Gelombang besar aksi menjadi suatu keniscayaan.
Keempat, kewenangan pemerintah untuk membubarkan juga tidak ada. MUI bukan organ pemerintah. Dibentuk berdasarkan musyawarah ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim dari unsur NU, Muhammadiyah, SI, Perti, Al Washliyah, MA, MDI, GUPPI, PTDI, Al Ittihadiyah, utusan kerohanian AD, AU, AL, Polri serta tokoh perseorangan pada tanggal 26 Juli 1975.
Kelima, MUI bukan badan, lembaga, komisi negara yang “dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang” sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2012. Meskipun demikian Fatwa MUI telah menjadi sandaran untuk berbagai lembaga keuangan syariah termasuk Dewan Syariah Nasional. Begitu juga dengan sertifikasi halal. Pembubaran akan berdampak pada produk hukum.
Sebagai Quasi Autonomous Non Governmental Organization (quANGO) maka tidaklah mudah untuk membubarkan MUI. Karenanya dengan alasan bahwa ada anggota pengurus yang ditangkap dengan tuduhan terorisme, lalu menjadi dasar untuk pembubaran, adalah mengada-ada.
Isu dan desakan itu adalah mimpi-mimpi dari para pembenci Islam yang mengira tidak akan mendapat perlawanan.
Bila pemerintah berani membubarkan MUI dengan berbagai alasan buatan, maka bukan mimpi lagi jika ternyata pemerintah kini yang justru akan dibubarkan oleh umat Islam. (*)
Bandung, 20 November 2021
Editor Sugeng Purwanto