Membubarkan MUI, Mau Bunuh Diri? Kolom oleh Prima Mari Kristanto, akuntan berkantor di Surabaya.
PWMU.CO – Penangkapan salah seorang anggota Komisi Fatwa MUI dengan tuduhan terlibat terorisme pada 16 November 2021 memunculkan tagar bubarkan MUI oleh sekelompok masyarakat. Mereka menuduh MUI sebagai sarang kelompok radikal dan teroris.
Alhamdulillah suasana keruh berhasil dinetralisasi pihak Polri dan perwakilan pihak MUI. Dalam konferensi pers tanggal 17 November 2021 MUI menonaktifkan anggota yang terduga “teroris” untuk memudahkan penyelidikan.
Dari pihak kepolisian juga menyampaikan tidak ada rencana menggeledah kantor MUI.
Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak mengkhawatirkan usulan sekelompok “oknum” untuk membubarkan MUI benar-benar dilakukan pemerintah.
Kekhawatiran yang masuk akal, mengingat pemerintahan Jokowi sebelumnya sukses melarang kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Trauma Pembubaran Masyumi
Selain kasus pembubaran HTI dan FPI, umat Islam juga masih trauma dengan pembubaran Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada tahun 1960 masa demokrasi terpimpin dengan tuduhan yang dipaksakan.
Masyumi sebagai wadah persatuan umat Islam yang dibentuk tahun 1945, kemudian menjadi peserta pemilihan umum pertama tahun 1955 dengan perolehan 20 persen terbesar dalam sejarah perolehan suara partai politik Islam.
Sejak dibubarkan tahun 1960, umat Islam Indonesia seperti kehilangan wadah persatuan sampai kemudian tahun 1975 dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berbeda dengan pendahulunya Masyumi, MUI sejak 1975 sampai hari ini menghindari kegiatan politik praktis, banyak mengambil inisiatif dan peran dalam ekonomi nasional.
Pada tahun 1991 MUI mengusulkan berdirinya Bank Syariah pertama di Indonesia yang menjadi tren hingga hari ini.
Demikian juga dalam kampanye produk halal, sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI menjadi nilai tambah bagi produsen makanan, minuman, obat sampai kosmetik yang menyasar segmen pasar Muslim.
Memasuki tahun 2000 MUI mengeluarkan fatwa untuk pasar modal sebagai motor kebangkitan pasar modal syariah dan produk surat-surat berharga syariah sebagai alternatif permodalan selain bank.
Terbaru MUI mengeluarkan fatwa tentang mata uang kripto haram bersama pinjaman online yang mengandung riba.
Pembubaran MUI, Bunuh Diri
Di balik fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI juga menyediakan tenaga ahli dewan syariah bagi industri-industri keuangan syariah melalui program pelatihan dan sertifikasi.
Dengan demikian selain mengeluarkan fatwa, MUI juga memberi solusi agar industri yang mengusung label syariah berjalan dengan baik dan benar-benar sesuai syariah.
Melihat peran besar MUI dewasa ini dalam perekonomian nasional, tidak salah jika menyebut MUI sebagai aset ekonomi nasional yang penting dan strategis.
Dengan kondisi ini secara tidak langsung MUI menjadi pengendali ekonomi nasional, khususnya industri yang peduli aspek syariah.
Membubarkan MUI sama saja dengan “bunuh diri” yang bisa menyebabkan ekonomi nasional set back atau mengalami kemunduran.
Jika MUI bubar, kepada siapa atau lembaga apa industri-industri syariah berinduk nantinya dalam kebutuhan konsultasi, pengembangan dan pengawasannya.?
Dengan izin Allah Azza wa Jala MUI tidak mungkin dibubarkan kecuali ada peristiwa besar atau fitnah yang sangat keji sehingga menyebabkan MUI perlu dibubarkan. Wallahualam bishawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni